27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:08 AM WIB

Satpam Penyiram Air Panas Pasangan Kakak Adik Divonis 5 Tahun Penjara

GIANYAR – Terdakwa Kadek Erick Diantara Putra, satpam penyiram pembantu akhirnya divonis di PN Gianyar, Selasa kemarin (22/10). 

Hakim PN Gianyar yang diketuai Ida Ayu Sri Astuti Adriyanthi Widja dengan anggota Wawan Edy Prastyo dan Luh Partiwi memvonis Erick 5 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Kadek Erick Diantara Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut 

serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Sri. 

Perbuatannya mengakibatkan korban mendapat luka berat. “Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim. 

Vonis terdakwa itu dipotong masa tahanan. Usai divonis, hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.

Mengenai barang bukti, ada 10 item barang bukti. Diantaranya, kompor gas, panci, gelas plastik bening, dispenser, dan lainnya. 

Barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara dengan terdakwa utama Desak Made Wiratningsih. Terdakwa Erick juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai mendengar vonis 5 tahun, hakim anggota Wawan Edy bertanya kepada terdakwa Erick. “Bagaimana? Apakah saudara menerima?” tanya Wawan ke Erick. 

Tanpa banyak bicara, Erick yang tidak didampingi kuasa hukum selama sidang itu langsung menganggukkan kepala. “Menerima,” ujar Erick singkat.

Lantaran Erick menerima putusan tersebut, maka pengadilan negeri Gianyar menilai putusan tersebut telah inkracht. 

Usai salaman dengan hakim, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang PN Gianyar dikawal polisi dan jaksa.

Sementara itu, di waktu berbeda, terdakwa majikan penyiram air panas, Desak Wiratningsih, kemarin mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, giliran si majikan yang divonis oleh hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air panas itu berlangsung dua terdakwa, yakni si majikan Desak Wiratningsih bersama satpam, Kadek Erick melakukan kekerasan terhadap dua pembantunya pada Mei 2019 lalu.

Kekerasan itu dilakukan di rumah Desak di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Tubuh kedua korban disiram air panas. 

Atas kejadian itu, tubuh pembantunya melepuh. Selain mendapat perlakuan kasar, pembantunya tidak dibayar selama bekerja. 

Kasus itu terkuak ketika salah satu pembantunya, Eka Febriyanti nekat kabur dan melaporkan kejadian itu.

GIANYAR – Terdakwa Kadek Erick Diantara Putra, satpam penyiram pembantu akhirnya divonis di PN Gianyar, Selasa kemarin (22/10). 

Hakim PN Gianyar yang diketuai Ida Ayu Sri Astuti Adriyanthi Widja dengan anggota Wawan Edy Prastyo dan Luh Partiwi memvonis Erick 5 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Kadek Erick Diantara Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut 

serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Sri. 

Perbuatannya mengakibatkan korban mendapat luka berat. “Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim. 

Vonis terdakwa itu dipotong masa tahanan. Usai divonis, hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.

Mengenai barang bukti, ada 10 item barang bukti. Diantaranya, kompor gas, panci, gelas plastik bening, dispenser, dan lainnya. 

Barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara dengan terdakwa utama Desak Made Wiratningsih. Terdakwa Erick juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai mendengar vonis 5 tahun, hakim anggota Wawan Edy bertanya kepada terdakwa Erick. “Bagaimana? Apakah saudara menerima?” tanya Wawan ke Erick. 

Tanpa banyak bicara, Erick yang tidak didampingi kuasa hukum selama sidang itu langsung menganggukkan kepala. “Menerima,” ujar Erick singkat.

Lantaran Erick menerima putusan tersebut, maka pengadilan negeri Gianyar menilai putusan tersebut telah inkracht. 

Usai salaman dengan hakim, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang PN Gianyar dikawal polisi dan jaksa.

Sementara itu, di waktu berbeda, terdakwa majikan penyiram air panas, Desak Wiratningsih, kemarin mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, giliran si majikan yang divonis oleh hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus penyiraman air panas itu berlangsung dua terdakwa, yakni si majikan Desak Wiratningsih bersama satpam, Kadek Erick melakukan kekerasan terhadap dua pembantunya pada Mei 2019 lalu.

Kekerasan itu dilakukan di rumah Desak di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Tubuh kedua korban disiram air panas. 

Atas kejadian itu, tubuh pembantunya melepuh. Selain mendapat perlakuan kasar, pembantunya tidak dibayar selama bekerja. 

Kasus itu terkuak ketika salah satu pembantunya, Eka Febriyanti nekat kabur dan melaporkan kejadian itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/