27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:30 AM WIB

Tak Terima Disebut Bekas Pelinggih, Luh Sukerasih: Itu Baru Diupacarai

SINGARAJA – Peristiwa penendangan pelinggih yang diduga dilakukan oleh bule asal Denmark, Lars Christensen, 52, masih belum tuntas. 

Hingga kini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut.

Sementara pemilik pelinggih, Luh Sukerasih, menegaskan bahwa pelinggih itu masih berfungsi dan baru selesai diupacarai.

Pemilik pelinggih Luh Sukerasih mengatakan, pelinggih yang sempat ditendang itu pelinggih jro gede yang masih aktif. 

Pelinggih itu bahkan baru diupacarai pada rahina purnama kapat, yang jatuh pada Minggu (13/10) lalu.

“Kalau itu memang bekas pelinggih, ngapain saya sembahyang di sana? Itu saya baru ganti wastra dan saya pasang pajeng di sana. Karena baru upacara saat purnama kapat kemarin,” kata Luh Sukerasih.

Terkait pengaduan yang ia sampaikan ke polisi, Sukerasih mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti pendukung. 

Hanya saja ia tak mau merinci lebih lanjut hal tersebut, sampai nanti ditindaklanjuti ke tahap pro justitia.

“Ada beberapa sudah saya sampaikan ke pengacara juga. Ini tempat pemujaan saya dari dulu. Kalau sudah di-pralina, saya tidak mungkin sembahyang di sana. Bisa pamalinan (salah secara niskala) saya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Denmark, Lars Christensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di property yang terletak di Desa Kalibukbuk. 

Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan. 

Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru. Hingga kini juga belum ada upacara secara Hindu yang dilakukan dalam proses pembongkaran hingga penggantian.

Pada Senin (21/10) lalu, Lars mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat. 

Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat Lars merobohkan pelinggih dengan cara menendang. 

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).

Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih. “Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. 

Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu. Saya tidak tahu bahwa saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu.

SINGARAJA – Peristiwa penendangan pelinggih yang diduga dilakukan oleh bule asal Denmark, Lars Christensen, 52, masih belum tuntas. 

Hingga kini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait pengaduan tersebut.

Sementara pemilik pelinggih, Luh Sukerasih, menegaskan bahwa pelinggih itu masih berfungsi dan baru selesai diupacarai.

Pemilik pelinggih Luh Sukerasih mengatakan, pelinggih yang sempat ditendang itu pelinggih jro gede yang masih aktif. 

Pelinggih itu bahkan baru diupacarai pada rahina purnama kapat, yang jatuh pada Minggu (13/10) lalu.

“Kalau itu memang bekas pelinggih, ngapain saya sembahyang di sana? Itu saya baru ganti wastra dan saya pasang pajeng di sana. Karena baru upacara saat purnama kapat kemarin,” kata Luh Sukerasih.

Terkait pengaduan yang ia sampaikan ke polisi, Sukerasih mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti pendukung. 

Hanya saja ia tak mau merinci lebih lanjut hal tersebut, sampai nanti ditindaklanjuti ke tahap pro justitia.

“Ada beberapa sudah saya sampaikan ke pengacara juga. Ini tempat pemujaan saya dari dulu. Kalau sudah di-pralina, saya tidak mungkin sembahyang di sana. Bisa pamalinan (salah secara niskala) saya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Denmark, Lars Christensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di property yang terletak di Desa Kalibukbuk. 

Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan. 

Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru. Hingga kini juga belum ada upacara secara Hindu yang dilakukan dalam proses pembongkaran hingga penggantian.

Pada Senin (21/10) lalu, Lars mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat. 

Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat Lars merobohkan pelinggih dengan cara menendang. 

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).

Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih. “Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. 

Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu. Saya tidak tahu bahwa saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/