27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:03 AM WIB

Nekat Bawa Masuk 97 Kg Ganja ke Bali, Empat TSK Diciduk di Gilimanuk

NEGARA – Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk pulau Bali melalui jalur darat menjadi jalur peredaran narkotika ternyata bukan sekadar isu. Tapi, nyata.

Itu terbukti dari hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana terhadap empat orang tersangka yang membawa hampir seratus kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengungkapan pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu (19/10) malam, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk. 

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

“Tim khusus yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pos pemeriksaan 

pintu masuk Bali,” kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi, kemarin (22/10).

Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.00 Wita, 

petugas mencurigai mobil Xenia putih DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya. 

Pasalnya, di dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik. “Saat diperiksa mereka mengaku kardus itu berisi baju batik,” ungkapnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering. 

Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 4.25 juta. 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan dua tersangka, ternyata ada dua tersangka lagi yang sudah lebih dulu berangkat menggunakan mobil B 2321 UR. 

Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka, yakni Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44. 

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

NEGARA – Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk pulau Bali melalui jalur darat menjadi jalur peredaran narkotika ternyata bukan sekadar isu. Tapi, nyata.

Itu terbukti dari hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana terhadap empat orang tersangka yang membawa hampir seratus kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengungkapan pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu (19/10) malam, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk. 

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

“Tim khusus yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pos pemeriksaan 

pintu masuk Bali,” kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi, kemarin (22/10).

Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.00 Wita, 

petugas mencurigai mobil Xenia putih DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya. 

Pasalnya, di dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik. “Saat diperiksa mereka mengaku kardus itu berisi baju batik,” ungkapnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering. 

Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 4.25 juta. 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan dua tersangka, ternyata ada dua tersangka lagi yang sudah lebih dulu berangkat menggunakan mobil B 2321 UR. 

Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka, yakni Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44. 

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/