DENPASAR – Polsek Kawasan Laut Benoa berhasil menggagalkan penyelundupan satu pucuk senjata Airsoft Gun beserta satu kotak
peluru jenis gotri sebanyak 492 butir dari tangan Gaspar Dallo alias Toni penumpang KM Tilongkabila, tujuan Kupang, NTT – Benoa, Denpasar Jumat (16/11) sekitar pukul 21.00.
Lantaran tidak mengantongi izin, pelaku diamankan dan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Kawasan Udara Benoa Kompol Made Sukerti menyatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Agung 2018 terhadap penumpang KM Tilongkabila saat bersandar di Pelabuhan Benoa.
Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan juga penggeledahan badan.
Saat berlangsung pemeriksaan, gerak-gerik salah satu penumpang bernama Gaspar Dallo alias Toni asal Lingkungan Baru Barat RT/RW 007/004. Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ini sangat mencurigakan.
“Ya pergerakan pria ini sangat mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan tas ransel, ditemukan 1 pucuk Air Soft Gun warna hitam, 1 kotak peluru jenis gotri sebanyak 492,” beber Kapolsek Benoa.
Menurut Kapolsek, barang bukti itu terlacak ketika ransel milik Toni melewati x-ray. Setelah mengamankan BB, pria tersebut diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Benoa.
“Dari hasil pengembangan ia mengaku bahwa barang itu miliknya yang didapat dari temannya. Yang bersangkutan tidak mengantongi izin apapun,” bebernya.
Pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo pasal pasal (1) ayat (1) dan Perkap No. 5 Tahun 2018,
Sesuai ketentuan, Toni melanggar ketentuan membawa senjata tanpa izin dan menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai dengan tempatnya atau ketentuan. “Senjata sudah kami sita,” tuturnya singkat.