DENPASAR – Ketut Murdika alias Pak Jacky, 42, harus menuai perbuatan bejatnya mencabuli BDS, anak perempuan berusia 12 tahun. Murdika tidak mendapat ampunan dari hakim PN Denpasar.
Hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan mengganjar Jacky pidana penjara selama 13 tahun. Putusan hakim ini sama persis tuntutan JPU Kejari Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, Jacky yang merasa bersalah tidak melakukan perlawanan. Selain diganjar pidana badan, Jacky dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Terdakwa menerima putusan hakim. Kami sudah sampaikan langsung dalam persidangan,” jelas Aji Silaban, pengacara terdakwa dikonfirmasi kemarin.
Menurut Aji, tidak hanya terdakwa, JPU I Made Santiawan juga menerima. Dengan demikian, maka putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020. Anak korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri taekwondo. Dari sana terdakwa sering menghubungi anak korban. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban dengan memberikan hadiah boneka saat ulang tahun dan uang sebesar Rp 50 ribu.
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di telepon genggam korban.
Singkat cerita, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar anak korban.
Saksi EL kemudian menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos anak korban. Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S,
tiba di kos anak korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam.
Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit keluar kamar kos.