26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:11 AM WIB

Temukan Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Ditangkap & Terancam 5 Tahun

TABANAN–Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi. Adalah I Putu Sada, 54. Dia ditangkap polisi gegara menguasai ponsel milik korban I Made Adi Dharma Putra, 17, warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga. 

 

Dari informasi yang diperoleh, korban kehilangan handphone sekitar bulan Oktober lalu. Namun, I Putu Sada baru berhasil dibekuk setelah tiga bulan kemudian. 

 

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, aksi pencurian ponsel merk realme yang dilakukan pelaku bermula saat korban kehilangan ponsel pada 20 Oktober lalu saat mencari alang-alang. Ponsel korban terjatuh dan ditemukan pelaku.

 

Saat itu korban mengirim pesan melalui sms dan terkirim, namun tidak ada yang membalasnya. Nomor telepon tersebut kemudian mendadak tak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban ke polisi.

 

Polsek Marga kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga. Saat dimintai keterangan, Sada mengakui telah memungut satu buah handphone milik korban.  

 

“Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama 3 bulan tersebut,” ungkapnya.

 

Modus pelaku mengambil handphone milik korban yang terjatuh dengan niat ingin memiliki handphone dengan mengganti nomor telepon. “ Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.

TABANAN–Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi. Adalah I Putu Sada, 54. Dia ditangkap polisi gegara menguasai ponsel milik korban I Made Adi Dharma Putra, 17, warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga. 

 

Dari informasi yang diperoleh, korban kehilangan handphone sekitar bulan Oktober lalu. Namun, I Putu Sada baru berhasil dibekuk setelah tiga bulan kemudian. 

 

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, aksi pencurian ponsel merk realme yang dilakukan pelaku bermula saat korban kehilangan ponsel pada 20 Oktober lalu saat mencari alang-alang. Ponsel korban terjatuh dan ditemukan pelaku.

 

Saat itu korban mengirim pesan melalui sms dan terkirim, namun tidak ada yang membalasnya. Nomor telepon tersebut kemudian mendadak tak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban ke polisi.

 

Polsek Marga kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga. Saat dimintai keterangan, Sada mengakui telah memungut satu buah handphone milik korban.  

 

“Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama 3 bulan tersebut,” ungkapnya.

 

Modus pelaku mengambil handphone milik korban yang terjatuh dengan niat ingin memiliki handphone dengan mengganti nomor telepon. “ Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/