25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:42 AM WIB

Pasal Jo Dipasang Penyidik, Gung De Terancam Hukuman Ringan

DENPASAR – Ditetapkannya Gung De Wiradana menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Tabanan mendapat apresiasi dari pemerhati dan aktivis anak Siti Sapurah.

Penetapan tersangka menunjukkan kinerja cepat penyidik. Namun, perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku kecewa berat dengan pasal yang digunakan penyidik.

Menurut Ipung – sapaan akrabnya, pasal-pasal yang dikenakan semestinya hanya pasal dalam UU No 17/2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut tidak perlu di-juncto-kan dengan pasal 287 ayat (1) KUHP. Sebab, dengan dipasang pasal 287 ayat (1) KUHP, menurut Ipung akan memberikan peluang dihukum ringan tersangka.

“Kalau digabungkan pasal 287 KUHP sangat ringan sekali. Pasal tersebut tidak ada ancaman hukuman minimal. Hanya maksimal 9 tahun.

Kalau begitu caranya, bisa-bisa pelaku dihukum ringan. Saya protes keras dengan pemasangan pasal 287 KUHP ini,” ujar Ipung.

Ditegaskan Ipung, penyidik cukup menggunakan undang-undang perlindungan anak yang memberikan ancaman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati dengan berbagai pemberatan seperti hukuman kebiri.

“Dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka. Anak di bawah umur itu dicabuli dan diperkosa, apalagi sampai pendarahan.

Harus dihukum berat. Saya akan kawal kasus ini,” tandas mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu. 

DENPASAR – Ditetapkannya Gung De Wiradana menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Tabanan mendapat apresiasi dari pemerhati dan aktivis anak Siti Sapurah.

Penetapan tersangka menunjukkan kinerja cepat penyidik. Namun, perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku kecewa berat dengan pasal yang digunakan penyidik.

Menurut Ipung – sapaan akrabnya, pasal-pasal yang dikenakan semestinya hanya pasal dalam UU No 17/2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut tidak perlu di-juncto-kan dengan pasal 287 ayat (1) KUHP. Sebab, dengan dipasang pasal 287 ayat (1) KUHP, menurut Ipung akan memberikan peluang dihukum ringan tersangka.

“Kalau digabungkan pasal 287 KUHP sangat ringan sekali. Pasal tersebut tidak ada ancaman hukuman minimal. Hanya maksimal 9 tahun.

Kalau begitu caranya, bisa-bisa pelaku dihukum ringan. Saya protes keras dengan pemasangan pasal 287 KUHP ini,” ujar Ipung.

Ditegaskan Ipung, penyidik cukup menggunakan undang-undang perlindungan anak yang memberikan ancaman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati dengan berbagai pemberatan seperti hukuman kebiri.

“Dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka. Anak di bawah umur itu dicabuli dan diperkosa, apalagi sampai pendarahan.

Harus dihukum berat. Saya akan kawal kasus ini,” tandas mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/