26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:17 AM WIB

Daftar Pelanggaran Bule Rusia Ini Bejibun, Sergei: “l am Apologize”

DENPASAR – Daftar pelanggaran bule Rusia Sergei Kosenko ternyata bejibun selama menetap di Bali, dan Indonesia khususnya.

Selain menyemplungkan motor di perairan Bali pada bulan Desember 2020 lalu yang membuat laut Bali tercemar, pemegang paspor no 7562284**ini ternyata banyak.

Berdasar hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu,

 mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu,

yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah perusahaan terbatas (PT).

Padahal saat masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Sergi hanya berbekal visa kunjungan bukan visa pelajar atau bekerja.

Izin tinggal kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021

Karena itu patut diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah kumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah aturan yg dilanggar, itu bisa di deportasi. Pesta misalnya, dimana mereka mengumpulkan masa dan melanggar protokol kesehatan.

Inilah tindakannya, jadi kalau ada orang bersalah, ya kita deportasi. Kami juga tangkal masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.

Untuk itu, Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Di sisi lain, Sergei Kosenko saat hendak akan dideportasi mengaku meminta maaf kepada warga Bali. “I love Bali, l am apologize,” singkatnya. 

DENPASAR – Daftar pelanggaran bule Rusia Sergei Kosenko ternyata bejibun selama menetap di Bali, dan Indonesia khususnya.

Selain menyemplungkan motor di perairan Bali pada bulan Desember 2020 lalu yang membuat laut Bali tercemar, pemegang paspor no 7562284**ini ternyata banyak.

Berdasar hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu,

 mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu,

yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah perusahaan terbatas (PT).

Padahal saat masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Sergi hanya berbekal visa kunjungan bukan visa pelajar atau bekerja.

Izin tinggal kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021

Karena itu patut diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah kumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah aturan yg dilanggar, itu bisa di deportasi. Pesta misalnya, dimana mereka mengumpulkan masa dan melanggar protokol kesehatan.

Inilah tindakannya, jadi kalau ada orang bersalah, ya kita deportasi. Kami juga tangkal masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.

Untuk itu, Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Di sisi lain, Sergei Kosenko saat hendak akan dideportasi mengaku meminta maaf kepada warga Bali. “I love Bali, l am apologize,” singkatnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/