BADUNG-I Wayan Sucamerta alias De Tablet ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan perangkat gamelan dan gong yang dicuri pelaku bernilai kurang lebih Rp 21 juta.
“Dari pemeriksaan sementara, pencurian dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia menganggur dan melihat peluang dan kesempatan sehingga dia mencuri,” kata Leo di Mapolres Badung, Senin (24/1/2022).
Perangkat gamelan yang dicuri tersangka lalu dijual ke toko gamelan di Batubulan, Gianyar dengan harga Rp 3,3 juta.
Uang hasil penjualan perangkat gambelan sejumlah Rp 3.3 juta itu dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari penangkapan itu juga diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu, pelaku juga pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Gegelang Banjar Perang, Lukluk.
Diberitakan sebelumnya pencurian itu diketahui pihak pura pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang yang hilang berupa satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP, maka terduga pelaku mengarah kepada seorang pria yang bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet.
Berbekal data yang diperoleh, tim opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Lukluk. Pada Senin (17/1/2022), pelaku akhirnya ditangkap di Banjar Perang, Lukluk.
Selain mengamankan gong dan perangkat gamelan, polisi juga menyita Honda Supra DK 6604 OP yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.