29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:18 AM WIB

Tak Lakukan Putusan MA Kembalikan Lila Jadi CPNS, Pemkot Membandel

DENPASAR – Meski kasasinya jelas-jelas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Pemkot Denpasar masih saja membandel.

Buktinya, Pemkot Denpasar tak kunjung mengembalikan status I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sebagaimana amar putusan MA.

Sebaliknya, kini Pemkot Denpasar terkesan mengulur waktu dan melempar bola ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah rapat dengan tim hukum Pemkot Denpasar. Hasilnya, kami mengambil kesimpulan bersurat memohon pertimbangan ke BKN,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai kemarin (23/2).

Ditanya kenapa tidak langsung melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dewa Rai menyebut dulu saat mengeluarkan SK pemberhentian Lia berdasar pertimbangan teknis BKN.

Karena itu, sambung Dewa Rai, dengan adanya putusan MA yang memerintahkan status Lila dikembalikan sebagai CPNS Pemkot Denpasar, maka pihaknya memohon pertimbangan teknis kepada BKN.

Setelah mendapat pertimbangan teknis dari BKN, barulah bisa bertindak lebih lanjut. Menurut Dewa Rai, walaupun putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, tapi ada BKN sebagai lembaga tinggi negara yang mengurusi pegawai.

Disinggung apakah sikap tersebut menunjukkan Pemkot Denpasar melempar bola ke BKN, Dewa Rai menampik.

“Kami bukan lempar bola. Kami mohon fatwa atau pertimbangan ke BKN sebagai lembaga tinggi yang mengurusi kepegawaian,” sangkalnya.

 

DENPASAR – Meski kasasinya jelas-jelas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Pemkot Denpasar masih saja membandel.

Buktinya, Pemkot Denpasar tak kunjung mengembalikan status I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sebagaimana amar putusan MA.

Sebaliknya, kini Pemkot Denpasar terkesan mengulur waktu dan melempar bola ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah rapat dengan tim hukum Pemkot Denpasar. Hasilnya, kami mengambil kesimpulan bersurat memohon pertimbangan ke BKN,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai kemarin (23/2).

Ditanya kenapa tidak langsung melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dewa Rai menyebut dulu saat mengeluarkan SK pemberhentian Lia berdasar pertimbangan teknis BKN.

Karena itu, sambung Dewa Rai, dengan adanya putusan MA yang memerintahkan status Lila dikembalikan sebagai CPNS Pemkot Denpasar, maka pihaknya memohon pertimbangan teknis kepada BKN.

Setelah mendapat pertimbangan teknis dari BKN, barulah bisa bertindak lebih lanjut. Menurut Dewa Rai, walaupun putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, tapi ada BKN sebagai lembaga tinggi negara yang mengurusi pegawai.

Disinggung apakah sikap tersebut menunjukkan Pemkot Denpasar melempar bola ke BKN, Dewa Rai menampik.

“Kami bukan lempar bola. Kami mohon fatwa atau pertimbangan ke BKN sebagai lembaga tinggi yang mengurusi kepegawaian,” sangkalnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/