DENPASAR– Tak butuh waktu lama bagi I Ketut Sudikerta, 54, untuk bebas dari jeruji besi. Divonis enam tahun penjara, Sudikerta hanya perlu menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan. Pria dengan nama alias Tomy kecil itu bebas dari bui dengan jalur asimilasi rumah sesuai Permenkumham Nomor 43/2021.
Dalam regulasi itu diterangkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, narapidana (napi) yang sudah menjalani masa pidana 2/3 pada bulan Juni 2022 dapat diberikan asimilasi rumah.
Jika tanpa asimilasi dan remisi, Sudikerta baru bebas murni pada 2025. Mantan Wagub Bali itu bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Selasa siang, 22 Februari 2022.
Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, setelah keluar dari lapas, tempat pertama yang dituju Sudikerta adalah kediamannya di Jalan Drupadi, Denpasar.
Setelah itu Sudikerta langsung melukat atau membersihkan diri secara spiritual ke pantai. “Melukat di Pantai Mertasari,” ujar Warsa T. Bhuwana, pengacara Sudikerta diwawancarai Rabu kemarin (23/2).
Usai melukat, Sudikerta langsung menuju rumah masa kecilnya di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Di sana Sudikerta berkumpul dengan kerabatnya. “Saat ini beliau sedang istirahat karena banyak keluarga yang menjenguk,” imbuh Warsa.
Ditanya kesehatan Sudikerta, Warsa menyebut kondisi kesehatan Sudikerta sangat baik. Pengacara kawakan itu menyebut keluarnya Sudikerta sudah sesuai aturan. Sebelum mendapat asimilasi rumah, Sudikerta juga mendapat remisi.
Dalam setahun Sudikerta mendapat dua kali remisi. Yakni remisi saat Nyepi dan HUT RI. “Selama di dalam lapas beliau berkelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan sosial. Salah satunya beliau sering menyumbangkan donor darah,” tukas Warsa.
Seperti diketahui, pada 20 Desember 2019 Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang menuntut 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Sudikerta terbukti melanggar Pasal Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersungkur di pengadilan tingkat pertama, Sudikerta berjaya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Di luar dugaan, majelis hakim PT Denpasar memberi korting hukuman terhadap Sudikerta. Vonis yang sebelumnya 12 tahun turun setengah menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu diperkuat kasasi MA.