SINGARAJA– Spesialis congkel sadel sepeda motor di Buleleng, Bali akhirnya ditangkap polisi. Tersangkanya Gede Sukadana alias Gede alias Empos, 56. Tersangka Empos diamankan di Kelurahan Kaliuntu pada Minggu (20/2) lalu. Dia merupakan pemain tunggal aksi congkel sadel yang marak terjadi di Kota Singaraja.
Tersangka Gede Sukadana merupakan residivis kambuhan. Ia sempat ditahan di Rutan Negara dan Lapas Kerobokan. Tersangka diketahui baru bebas dari Lapas Singaraja setahun lalu. Kini tingkahnya mencongkel sadel motor, kambuh lagi.
Dia diketahui mencungkil sadel sepeda motor di beberapa lokasi. Di antaranya di Taman Kota Singaraja serta GOR Bhuana Patra.
Terakhir tersangka sempat beraksi di kawasan Taman Kota Singaraja pada Rabu (18/2). Aksinya sempat dipergoki salah seorang warga. Bahkan sempat terekam kamera. Saat itu tersangka langsung kabur, tanpa sempat mencuri barang.
Berbekal video tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya, yang terletak di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.
“Biasanya tersangka ini keliling dulu lihat sasaran. Setelah dapat dan dianggap aman, baru dia turun. Sasarannya itu tempat-tempat yang sering orang olahraga,” kata Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Kevin Mario Immanuel Simatupang, di Mapolres Buleleng, Kamis (24/2).
Menurut Kevin, tersangka hanya menyasar motor-motor tertentu. Seperti Honda Vario, Honda Scoopy, Yamah Xeon, dan Yamaha Mio. Barang yang dicari pun selektif. Biasanya berupa dompet atau ponsel yang disimpan di dalam jok.
Di hadapan awak media, tersangka Gede Suardana sempat mendemonstrasikan aksinya. Hanya berbekal tangan kosong, ia dengan mudah mencungkil sadel sepeda motor. Bahkan hanya butuh waktu semenit untuk mengambil ponsel atau dompet yang tersimpan di bagasi sepeda motor.
Sementara itu, tersangka Gede Suardana mengaku melakukan aksi tersebut karena butuh uang. Pekerjaannya sebagai buruh instalasi listrik dianggap belum memuaskan. “Saya butuh uang untuk makan sehari-hari. Gaji kerja instalasi masih kurang,” kilahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Gede Suardana kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.