25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:58 AM WIB

Bedah Penganggaran di APBD, Periksa Empat Saksi Selain Dewa Puspaka

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya memeriksa eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam kasus dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan kemarin.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng 2011-2020 itu menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan (rumjab).

Pria yang baru pensiun sebagai PNS setahun lalu itu mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan Dewa Puspaka sendiri berlangsung selama tujuh jam.

Namun, versi jaksa penyidik, Dewa Puspaka dicecar 28 pertanyaan. “Ada 28 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Statusnya memberi keterangan sebagai saksi dalam penyidikan umum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Dijelaskan Luga, penyidik meminta keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD, penunjukan rumah, hingga pencairan anggaran untuk sewa rumah jabatan.

Dewa Puspaka juga memberikan keterangan tentang pengembalian uang yang diberikan kepada Pemkab Buleleng.

Luga Harlianto menyebut pemeriksaan dilakukan secara profesional. “Dalam menjawab pertanyaan penyidik juga didampingi penasihat hukumnya,” imbuh Luga.

Selain Dewa Puspaka, ada empat orang lain yang dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan tiga orang lainnya yang terlebih dulu dimintai keterangan.

Sayangnya Luga Harlianto enggan membeberkan identitas empat orang tersebut. “Yang jelas orang dari Kabupaten Bulelang yang mengerti tentang pengajuan dan pencairan anggaran.

Keterangan saksi ini akan sangat menentukan untuk meningkatkan status penyidikan ini menjadi penyidikan khusus,” tukasnya.

Ditanya pengembalian uang ke kas daerah, Luga Harlianto mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu.

Ini karena penyidik baru mendapatkan informasi secara resmi dari Dewa Puspaka kemarin. “Kami akan melakukan pemeriksaan semua saksi untuk mendapatkan sikap terhadap pengembalian uang,” pungkas mantan Kasi Datun Merauke itu.

Dewa Puspaka usai diperiksa mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik, sehingga saya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Namun, saat ditanya materi pemeriksaan, Puspaka enggan berkomentar lebih jauh. “Saya serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya memeriksa eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam kasus dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan kemarin.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng 2011-2020 itu menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan (rumjab).

Pria yang baru pensiun sebagai PNS setahun lalu itu mengaku mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan Dewa Puspaka sendiri berlangsung selama tujuh jam.

Namun, versi jaksa penyidik, Dewa Puspaka dicecar 28 pertanyaan. “Ada 28 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Statusnya memberi keterangan sebagai saksi dalam penyidikan umum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Dijelaskan Luga, penyidik meminta keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD, penunjukan rumah, hingga pencairan anggaran untuk sewa rumah jabatan.

Dewa Puspaka juga memberikan keterangan tentang pengembalian uang yang diberikan kepada Pemkab Buleleng.

Luga Harlianto menyebut pemeriksaan dilakukan secara profesional. “Dalam menjawab pertanyaan penyidik juga didampingi penasihat hukumnya,” imbuh Luga.

Selain Dewa Puspaka, ada empat orang lain yang dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan tiga orang lainnya yang terlebih dulu dimintai keterangan.

Sayangnya Luga Harlianto enggan membeberkan identitas empat orang tersebut. “Yang jelas orang dari Kabupaten Bulelang yang mengerti tentang pengajuan dan pencairan anggaran.

Keterangan saksi ini akan sangat menentukan untuk meningkatkan status penyidikan ini menjadi penyidikan khusus,” tukasnya.

Ditanya pengembalian uang ke kas daerah, Luga Harlianto mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu.

Ini karena penyidik baru mendapatkan informasi secara resmi dari Dewa Puspaka kemarin. “Kami akan melakukan pemeriksaan semua saksi untuk mendapatkan sikap terhadap pengembalian uang,” pungkas mantan Kasi Datun Merauke itu.

Dewa Puspaka usai diperiksa mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya Agus Sujoko mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik, sehingga saya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Namun, saat ditanya materi pemeriksaan, Puspaka enggan berkomentar lebih jauh. “Saya serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/