33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:57 AM WIB

Breaking News! Oknum Sulinggih Cabul Diborgol dan Ditahan

DENPASAR – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum sulinggih di Gianyar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (24/3) siang. Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung diborgol dan ditahan.

 

 

Oknum sulinggih I Wayan M itu didampingi langsung oleh kuasa hukum dan istrinya. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.

 

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua,” terang Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum, Kejati Bali di sela kegiatan pelimpahan tersebut. 

 

 

Barang bukti yang disita mulai dari kamben, celana kolor dan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

“Kondisi kesehatan dari tersangka saat serah terima dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab juga dan hasilnya negatif,” ujar Luga. 

 

Setelah beberapa pertimbangan, tersangka pun langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar. Sehingga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

 

“Saat penyelidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan. Saat pelimpahaan Kejari Denpasar menggunakan kewenangannya untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Polda Bali,” bebernya. 

 

Pertimbangan penahanan ini pun menurut Luga didasari oleh beberapa pertimbangan. 

 

“Dasarnya yang pertama memenuhi syarat obyektif, ancaman pidana di atas lima tahun, dan kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih dengan nama inisial saat walaka (nama orang biasa, sebelum jadi sulinggih) I Wayan M itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari. Peristiwanya terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengan media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Cabul Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 9 Tahun Bui

Baca Juga: Kain Kamben dan Kolor Boxer Oknum Sulinggih Cabul Jadi Barang Bukti

DENPASAR – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum sulinggih di Gianyar akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (24/3) siang. Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung diborgol dan ditahan.

 

 

Oknum sulinggih I Wayan M itu didampingi langsung oleh kuasa hukum dan istrinya. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.

 

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua,” terang Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum, Kejati Bali di sela kegiatan pelimpahan tersebut. 

 

 

Barang bukti yang disita mulai dari kamben, celana kolor dan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

“Kondisi kesehatan dari tersangka saat serah terima dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab juga dan hasilnya negatif,” ujar Luga. 

 

Setelah beberapa pertimbangan, tersangka pun langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar. Sehingga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

 

“Saat penyelidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan. Saat pelimpahaan Kejari Denpasar menggunakan kewenangannya untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Polda Bali,” bebernya. 

 

Pertimbangan penahanan ini pun menurut Luga didasari oleh beberapa pertimbangan. 

 

“Dasarnya yang pertama memenuhi syarat obyektif, ancaman pidana di atas lima tahun, dan kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih dengan nama inisial saat walaka (nama orang biasa, sebelum jadi sulinggih) I Wayan M itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari. Peristiwanya terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengan media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Cabul Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 9 Tahun Bui

Baca Juga: Kain Kamben dan Kolor Boxer Oknum Sulinggih Cabul Jadi Barang Bukti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/