26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 6:44 AM WIB

Konyol, Kemas 0,14 Gram Sabu Seperti Permen, Pasrah Diganjar 9 Tahun

DENPASAR – Maksud hati ingin mendapat penghasilan lebih besar dari pekerjaan sebagai buruh bangunan, Andreas Redityan nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi.

Bukan kekayaan yang didapat, pria 34 tahun itu justru kini menua di balik penjara. Ini menyusul putusan hakim yang mengganjarnya sembilan tahun penjara.

Putusan ini lumayan berat lantaran saat ditangkap terdakwa “cuma” menguasai 0,14 gram sabu dan 50 butir tablet ekstasi.

Namun, dalam sidang daring kemarin (23/3), majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ucap hakim Kimiarsa. 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Komang Swastini. Sebelumnya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Meski terlihat keberatan, terdakwa menyatakan menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ujarnya dengan nada pasrah. Hal yang sama disampaikan JPU.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, pada 16 November 2020. 

Terdakwa awalnya mengambil paket narkotik itu di lokasi yang sudah ditentukan seorang bernama Fajar (buron).

Setelah itu, terdakwa membungkus paket sabu dan ekstasi ke dalam bekas bungkus permen. Sekilas jika dilihat dari luar, sabu tersebut seperti permen asli.

Setelah itu terdakwa menaruh barang haram itu sesuai lokasi yang ditentukan Fajar atau sang bandar. 

DENPASAR – Maksud hati ingin mendapat penghasilan lebih besar dari pekerjaan sebagai buruh bangunan, Andreas Redityan nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi.

Bukan kekayaan yang didapat, pria 34 tahun itu justru kini menua di balik penjara. Ini menyusul putusan hakim yang mengganjarnya sembilan tahun penjara.

Putusan ini lumayan berat lantaran saat ditangkap terdakwa “cuma” menguasai 0,14 gram sabu dan 50 butir tablet ekstasi.

Namun, dalam sidang daring kemarin (23/3), majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ucap hakim Kimiarsa. 

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Komang Swastini. Sebelumnya mengajukan tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Meski terlihat keberatan, terdakwa menyatakan menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ujarnya dengan nada pasrah. Hal yang sama disampaikan JPU.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, pada 16 November 2020. 

Terdakwa awalnya mengambil paket narkotik itu di lokasi yang sudah ditentukan seorang bernama Fajar (buron).

Setelah itu, terdakwa membungkus paket sabu dan ekstasi ke dalam bekas bungkus permen. Sekilas jika dilihat dari luar, sabu tersebut seperti permen asli.

Setelah itu terdakwa menaruh barang haram itu sesuai lokasi yang ditentukan Fajar atau sang bandar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/