DENPASAR – Lima satwa liar dilindungi diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dari objek wisata Rumah Pohon di Bukit Lemped Karangasem.
Lima satwa itu langsung disita karena tanpa dokumen. Pengelola Rumah Pohon berinisial IWPM kini diamankan. Dan, demi keselamatan, maka satwa dititipkan di Bali Zoo di Desa Singapadu, Sukawati kemarin.
Lima satwa yang disita di antaranya seekor Kijang (Muntiacus muntjak); seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus); seekor Kucing Hutan (Felis bengalensis); dan dua ekor Landak (Hystrix brachyura).
Rata-rata kondisinya kurus, kurang terawat, meski dalam kondisi stabil saat dibawa tim BKSDA Bali ke Bali Zoo.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan pemilik satwa langka itu diamankan untuk dimintai keterangan.
“Menurut keterangan awal, tersangka mengaku beberapa satwa ditangkap dari hutan di kawasan Karangasem, namun beberapa di antaranya dibeli dari orang tak dikenal,” tutur Kombes Hengky.
Penyidik tak percaya begitu saja keterangan tersangka. Karena itu, penyidik masih mencari bukti petunjuk lain untuk mengungkap kasus ini secara utuh.