30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 23:20 PM WIB

Edarkan SS Ke Desa Sambil Jual Sapi, Coba Kabur Saat Ditangkap di RPH

BADUNG-Sepak terjang Wayan Edik Ardika, 34, di dunia hitam narkoba berakhir.

 

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang sapi alias belantik ini akhirnya dicokok tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.

 

Ia ditangkap petugas setelah diduga menjadi bandar narkoba jenis sabhu.

 

Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini dikonfirmasi, Senin (24/6) menjelaskan, jika penangkapan jika penangkapan Edik Ardika berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang Sering menjual narkotika kesejumlah desa di wilayah Darmasaba dan Abiansemal, Badung.

 

Atas informasi itu, petugas BNNK Badung langsung melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap pria asal Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung itu di  rumah potong hewan (RPH) di Banjar Bersih, Darmasaba, Abiansemal, Badun, Sabtu (22/6) sekitar pukul 11.30.

 

“Sebelum penangkapan tim kami melakukan penyanggongan dulu. Bahkan tim juga sempat melakukan lidik di tempat tinggal sementara di Perumahan Puri Persada Blumbungan No. B2, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, dan sejumlah tempat lain yang biasa dipakai tersangka bertransaksi,”terang Masmini.

 

Selanjutnya, tepat saat tersangka tiba di TKP dengan mengemudi L300, petugas langsung melakukan penyenyergapan.

 

Bahkan saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur dengan memutar balik mobilnya. “Dia juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti narkoba dari saku celananya. Untungnya petugas kami langsung cepat bertindak,”jelas Masmini.

 

Kemudian, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan,  petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sebuah pipet kecil warna putih dan tiga paket kristal bening yang diduga sabu seberat 1,04 gram brutto atau 0,9 gram netto di dalam pipet yang disembunyikan dalam saku celananya.

 

Usai menemukan BB di saku celana tersangka, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka yang terletak di area kandang ternak miliknya.

 

Hasil penggeledahan di kandang ternak milik tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya alat pemecah sabhu

Atas temuan BB itu, petugas kemudian membawa tersangka ke kantor BNNK Badung untuk dilakukan interogasi dan penyidikan.

 

Hasil interogasi, tersangka mengaku jika narkoba yang dijualnya dipesan dari seseorang uang dikenalnya melalui telpon

. “Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus bandar. Setiap harinya dia keluar untuk jual beli sapi. Tapi dalam kesempatan itu dia juga menjual sabu kepada para pembelinya.

Dia membeli dengan jumlah berat 100 gram sekali beli. Setelah itu dia memcahkannya dalam ukuran yang lebih kecil untuk kembali dijual,”terang Masmini. 

Sementara terkait asal usul sabu, tersangka mengaku jika sabu diperoleh dari seseorang melalui percakapan telepon. “Untuk jaringan dan asal usul narkotika, kami masih melakukan penyelidikan,”tukasnya. 

BADUNG-Sepak terjang Wayan Edik Ardika, 34, di dunia hitam narkoba berakhir.

 

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang sapi alias belantik ini akhirnya dicokok tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.

 

Ia ditangkap petugas setelah diduga menjadi bandar narkoba jenis sabhu.

 

Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini dikonfirmasi, Senin (24/6) menjelaskan, jika penangkapan jika penangkapan Edik Ardika berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang Sering menjual narkotika kesejumlah desa di wilayah Darmasaba dan Abiansemal, Badung.

 

Atas informasi itu, petugas BNNK Badung langsung melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap pria asal Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung itu di  rumah potong hewan (RPH) di Banjar Bersih, Darmasaba, Abiansemal, Badun, Sabtu (22/6) sekitar pukul 11.30.

 

“Sebelum penangkapan tim kami melakukan penyanggongan dulu. Bahkan tim juga sempat melakukan lidik di tempat tinggal sementara di Perumahan Puri Persada Blumbungan No. B2, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, dan sejumlah tempat lain yang biasa dipakai tersangka bertransaksi,”terang Masmini.

 

Selanjutnya, tepat saat tersangka tiba di TKP dengan mengemudi L300, petugas langsung melakukan penyenyergapan.

 

Bahkan saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur dengan memutar balik mobilnya. “Dia juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti narkoba dari saku celananya. Untungnya petugas kami langsung cepat bertindak,”jelas Masmini.

 

Kemudian, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan,  petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sebuah pipet kecil warna putih dan tiga paket kristal bening yang diduga sabu seberat 1,04 gram brutto atau 0,9 gram netto di dalam pipet yang disembunyikan dalam saku celananya.

 

Usai menemukan BB di saku celana tersangka, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka yang terletak di area kandang ternak miliknya.

 

Hasil penggeledahan di kandang ternak milik tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya alat pemecah sabhu

Atas temuan BB itu, petugas kemudian membawa tersangka ke kantor BNNK Badung untuk dilakukan interogasi dan penyidikan.

 

Hasil interogasi, tersangka mengaku jika narkoba yang dijualnya dipesan dari seseorang uang dikenalnya melalui telpon

. “Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus bandar. Setiap harinya dia keluar untuk jual beli sapi. Tapi dalam kesempatan itu dia juga menjual sabu kepada para pembelinya.

Dia membeli dengan jumlah berat 100 gram sekali beli. Setelah itu dia memcahkannya dalam ukuran yang lebih kecil untuk kembali dijual,”terang Masmini. 

Sementara terkait asal usul sabu, tersangka mengaku jika sabu diperoleh dari seseorang melalui percakapan telepon. “Untuk jaringan dan asal usul narkotika, kami masih melakukan penyelidikan,”tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/