28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Dua Bandar Jaringan Medan Diciduk, BNNK Badung Amankan 6 Kg Ganja

MANGUPURA – Dua orang bandar narkoba jaringan Medan diringkus. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung mengamankan lelaki masing-masing berinisial JA, 40, dan MS, 66, di dua tempat berbeda, Senin (7/9) lalu.

Yang mengejutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 6 Kg ganja kering siap edar.
Kepala BNN Badung AKBP Nyoman Sebudi menyatakan, kedua tersangka diamankan berbekal informasi masyarkat melalui aplikasi QR Code BNN Badung.

Masyarakat melaporkan bahwa di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Tim akhirnya amankan JA di salah satu SPBU di Desa Pererenan, Senin (7/9) lalu. Dia ditangkap saat mengambil sediaan ganja kering yang dikemas dalam karung.

Setelah karung tersebut digeledah, petugas menemukan sejumlah pakaian. Namun, petugas tidak kehabisan cara.

Seisi karung pria pengangguran yang tinggal di Jalan Raya Tumbal Banyuh Nomor 88, Kecamatan Mengwi, Badung itu dibongkar petugas.

“Ternyata kecurigaan petugas benar. Di bagian bawah pakaian di dalam karung itu ditemukan 5 paket ganja kering dengan berat total 5 Kg,” ungkap AKBP Sebudi kemarin.

Pelaku pun tak berkutik dan memilih kooperatif. “Meski pengakuan tersangka JA mengaku sebagai kurir, tapi kami juga menetapkan dia sebagai pengguna. Lantaran, sebelum diamankan, ia semoat nyimeng,” bebernya.

Dari pengembangan, JA mengaku barang tersebut diterimanya dari salah satu jasa penitipan barang yang dikirim dari Medan.

5 Kg ganja kering itu rencananya akan diantar ke seseorang berinisial MS tinggal di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan.

Tak mau kelihalangan jejak, saat itu juga tim bergegas ke alamat MS dan diamankan hari itu juga. Dari tangannya, tim menemukan 1 Kg ganja kering.

“Ganja kering itu disembunyikan tersangka di atas palfon rumahnya. Kepada petugas tersangka kelahiran Aceh 6 Febuari 1954 ini mengaku barang itu dipesan dari Medan,” terangnya.

Tersangka MS ini merupakan seorang seniman lukis. Dia mengaku menggunakan ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi agar hasil lukisannya bagus.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka JA mengaku sudah 5 kali mengantar ganja kering ke rumah MS. Jumlahnya bervariasi antara 4 Kg sampai 5 Kg.

“Setiap kali aantar barang haram itu tersangka JA mendapat upah variasi, antar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” kata AKBP Sebudi.

Tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka MS dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain 6 Kg ganja kering, ada satu unit HP dan sebuah tas kulit warna cokelat yang diamankan tim BNNK Badung.

“Untuk tersangka MS tidak bisa dihadirkan saat ini karena masih dalam perawatan karena sedang sakit. Kami masih dalami jaringan mereka,” tandas AKBP Sebudi. 

MANGUPURA – Dua orang bandar narkoba jaringan Medan diringkus. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung mengamankan lelaki masing-masing berinisial JA, 40, dan MS, 66, di dua tempat berbeda, Senin (7/9) lalu.

Yang mengejutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 6 Kg ganja kering siap edar.
Kepala BNN Badung AKBP Nyoman Sebudi menyatakan, kedua tersangka diamankan berbekal informasi masyarkat melalui aplikasi QR Code BNN Badung.

Masyarakat melaporkan bahwa di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Tim akhirnya amankan JA di salah satu SPBU di Desa Pererenan, Senin (7/9) lalu. Dia ditangkap saat mengambil sediaan ganja kering yang dikemas dalam karung.

Setelah karung tersebut digeledah, petugas menemukan sejumlah pakaian. Namun, petugas tidak kehabisan cara.

Seisi karung pria pengangguran yang tinggal di Jalan Raya Tumbal Banyuh Nomor 88, Kecamatan Mengwi, Badung itu dibongkar petugas.

“Ternyata kecurigaan petugas benar. Di bagian bawah pakaian di dalam karung itu ditemukan 5 paket ganja kering dengan berat total 5 Kg,” ungkap AKBP Sebudi kemarin.

Pelaku pun tak berkutik dan memilih kooperatif. “Meski pengakuan tersangka JA mengaku sebagai kurir, tapi kami juga menetapkan dia sebagai pengguna. Lantaran, sebelum diamankan, ia semoat nyimeng,” bebernya.

Dari pengembangan, JA mengaku barang tersebut diterimanya dari salah satu jasa penitipan barang yang dikirim dari Medan.

5 Kg ganja kering itu rencananya akan diantar ke seseorang berinisial MS tinggal di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan.

Tak mau kelihalangan jejak, saat itu juga tim bergegas ke alamat MS dan diamankan hari itu juga. Dari tangannya, tim menemukan 1 Kg ganja kering.

“Ganja kering itu disembunyikan tersangka di atas palfon rumahnya. Kepada petugas tersangka kelahiran Aceh 6 Febuari 1954 ini mengaku barang itu dipesan dari Medan,” terangnya.

Tersangka MS ini merupakan seorang seniman lukis. Dia mengaku menggunakan ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi agar hasil lukisannya bagus.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka JA mengaku sudah 5 kali mengantar ganja kering ke rumah MS. Jumlahnya bervariasi antara 4 Kg sampai 5 Kg.

“Setiap kali aantar barang haram itu tersangka JA mendapat upah variasi, antar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” kata AKBP Sebudi.

Tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka MS dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain 6 Kg ganja kering, ada satu unit HP dan sebuah tas kulit warna cokelat yang diamankan tim BNNK Badung.

“Untuk tersangka MS tidak bisa dihadirkan saat ini karena masih dalam perawatan karena sedang sakit. Kami masih dalami jaringan mereka,” tandas AKBP Sebudi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/