28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:54 AM WIB

Korban AWK Mendadak Ganti Pengacara, KRB Protes, Pertanyakan Kasusnya

DENPASAR – PTMD, 21, korban mantan ajudan yang melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK karena dugaan penganiayaan memutuskan mengganti pengacara secara sepihak. 

Dimana sebelumnya pengacara yang ditunjuk korban berasal dari pihak Komponen Rakyat Bali (KRB). 

Pihak KRB pun mempertanyakan keputusan korban tersebut tersebut. Sehingga, Rabu (24/6) pihak kuasa hukum dan tim KRB mendatangi Mapolda Bali. 

“Kehadiran kami adalah untuk mengonfirmasi perkembangan kasus AWK. Karena sampai saat ini kita belum tahu perkembangannya,” terang kuasa hukum KRB, Agung Swanjaya.

Menurut dia, KRB menelusuri ke penyidik yang menanganai perkara terkait kelanjutan kasus ini. 

Namun, di sana diketahui bahwa rupanya pihak korban telah mencabut kuasa dari Kuasa Hukum KRB untuk mendampingi korban. 

“Kami selaku kuasa hukum sudah dicabut tanpa sepengetahuan kami. Namun kami bagian kami KRB kami menanyakan perkembangan sebagai masyarakat. 

Saya tidak mendapat jawaban apapun berkaitan dengan penanganan perkara ini,” ujar Agung Swanjaya.

Dijelaskan Agung Swanjaya, berdasar informasi yang didapat bahwa pengacara baru korban disebut sebagai relasi dekat dari Arya Wedakarna sendiri.

Sehingga kesannya bahwa terlapor dalam hal ini adalah AWK malah memberikan advokasi kepada korban sebagai pelapor. 

“Kalau betul ada penggantian pengacara, secara etika pengacara baru mengkonfirmasi memberitahu kami sebagai pengacara lama. 

Untuk itu kami menduga-duga ada apa? Sedangkan pihak penyidik tidak mau sama sekali memberitahu perkembangan. Alasan beliau, saya tidak memiliki kompetensi,” katanya. 

Bahkan, isu pencabutan laporan oleh korban juga sedang santer berembus. Pencabutan laporan terhadap AWK diduga dilakukan pada tanggal 6 Juni 2020 lalu. 

Sayangnya pihak KRB yang saat itu juga masih berstatus sebagai pengacara korban tidak diberitahu terkait informasi pencabutan laporan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus penganiayaan. Korbannya berinisial PTMD, 21 yang merupakan mahasiswa yang juga ajudan pribadinya. 

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 5 Maret 2020 lalu di ruangan tesis kampus universitas Mahendradata, Denpasar yang merupakan kampus milik AWK sendiri. 

Korban dicekik dan dipukul ada bagian wajah hanya gara-gara menjatuhkan tas milik AWK.

DENPASAR – PTMD, 21, korban mantan ajudan yang melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK karena dugaan penganiayaan memutuskan mengganti pengacara secara sepihak. 

Dimana sebelumnya pengacara yang ditunjuk korban berasal dari pihak Komponen Rakyat Bali (KRB). 

Pihak KRB pun mempertanyakan keputusan korban tersebut tersebut. Sehingga, Rabu (24/6) pihak kuasa hukum dan tim KRB mendatangi Mapolda Bali. 

“Kehadiran kami adalah untuk mengonfirmasi perkembangan kasus AWK. Karena sampai saat ini kita belum tahu perkembangannya,” terang kuasa hukum KRB, Agung Swanjaya.

Menurut dia, KRB menelusuri ke penyidik yang menanganai perkara terkait kelanjutan kasus ini. 

Namun, di sana diketahui bahwa rupanya pihak korban telah mencabut kuasa dari Kuasa Hukum KRB untuk mendampingi korban. 

“Kami selaku kuasa hukum sudah dicabut tanpa sepengetahuan kami. Namun kami bagian kami KRB kami menanyakan perkembangan sebagai masyarakat. 

Saya tidak mendapat jawaban apapun berkaitan dengan penanganan perkara ini,” ujar Agung Swanjaya.

Dijelaskan Agung Swanjaya, berdasar informasi yang didapat bahwa pengacara baru korban disebut sebagai relasi dekat dari Arya Wedakarna sendiri.

Sehingga kesannya bahwa terlapor dalam hal ini adalah AWK malah memberikan advokasi kepada korban sebagai pelapor. 

“Kalau betul ada penggantian pengacara, secara etika pengacara baru mengkonfirmasi memberitahu kami sebagai pengacara lama. 

Untuk itu kami menduga-duga ada apa? Sedangkan pihak penyidik tidak mau sama sekali memberitahu perkembangan. Alasan beliau, saya tidak memiliki kompetensi,” katanya. 

Bahkan, isu pencabutan laporan oleh korban juga sedang santer berembus. Pencabutan laporan terhadap AWK diduga dilakukan pada tanggal 6 Juni 2020 lalu. 

Sayangnya pihak KRB yang saat itu juga masih berstatus sebagai pengacara korban tidak diberitahu terkait informasi pencabutan laporan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus penganiayaan. Korbannya berinisial PTMD, 21 yang merupakan mahasiswa yang juga ajudan pribadinya. 

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 5 Maret 2020 lalu di ruangan tesis kampus universitas Mahendradata, Denpasar yang merupakan kampus milik AWK sendiri. 

Korban dicekik dan dipukul ada bagian wajah hanya gara-gara menjatuhkan tas milik AWK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/