26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:33 AM WIB

4 Kali Selundupkan Sabu dari Medan, Bagi Peran, Syok Divonis 17 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Putri Sinta Liliana, 28, dan Ikaria Rahmadhani, 22, sepertinya memiliki hubungan erat.

Tidak hanya dalam hubungan percintaan, tapi juga dibuktikan dengan kekompakan mereka berkarir di dunia hitam narkoba.

Untuk menjalankan tugasnya, keduanya berbagi peran. Satu sebagai “peluncur” atau tukang ambil dan antar barang, satu lagi sebagai pemecah barang.

Dalam sidang yang digelar secara daring kemarin, baik Sinta maupun Ika hanya bisa pasrah. Sorot mata mereka seperti kosong.

Mereka hanya berharap hakim memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya. Sementara di ruang jaksa, JPU Eddy Arta Wijaya tampak serius mendengar hakim Kony Hartanto membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat peredaran sabu-sabu dengan berat hampir 2 kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

Putri dan Ikaria dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selam kepada masing-masing terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” tegas hakim Kony.

Sontak, putusan itu membuat terdakwa terkejut. Meski demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

“Yang Mulia, atas putusan ini kami pikir-pikir,” kata Indah Elsa, pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU Eddy Arta Wijaya juga pikir-pikir.

Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan. Selanjutnya ditaruh di plastik bening dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.

Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.

Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali pada 10 Februari 2020. Waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua terdakwa membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor.

Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan. Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.

Namun, setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.

Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.

Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II).

Hasilnya tim kembali menemukan narkoba. Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, keduanya mengaku memiliki peran sebagai “peluncur” dan pemecah barang

sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali.

DENPASAR – Terdakwa Putri Sinta Liliana, 28, dan Ikaria Rahmadhani, 22, sepertinya memiliki hubungan erat.

Tidak hanya dalam hubungan percintaan, tapi juga dibuktikan dengan kekompakan mereka berkarir di dunia hitam narkoba.

Untuk menjalankan tugasnya, keduanya berbagi peran. Satu sebagai “peluncur” atau tukang ambil dan antar barang, satu lagi sebagai pemecah barang.

Dalam sidang yang digelar secara daring kemarin, baik Sinta maupun Ika hanya bisa pasrah. Sorot mata mereka seperti kosong.

Mereka hanya berharap hakim memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya. Sementara di ruang jaksa, JPU Eddy Arta Wijaya tampak serius mendengar hakim Kony Hartanto membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat peredaran sabu-sabu dengan berat hampir 2 kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

Putri dan Ikaria dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selam kepada masing-masing terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” tegas hakim Kony.

Sontak, putusan itu membuat terdakwa terkejut. Meski demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

“Yang Mulia, atas putusan ini kami pikir-pikir,” kata Indah Elsa, pengacara terdakwa. Setali tiga uang, JPU Eddy Arta Wijaya juga pikir-pikir.

Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan. Selanjutnya ditaruh di plastik bening dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.

Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.

Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali pada 10 Februari 2020. Waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua terdakwa membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor.

Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan. Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.

Namun, setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.

Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.

Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II).

Hasilnya tim kembali menemukan narkoba. Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, keduanya mengaku memiliki peran sebagai “peluncur” dan pemecah barang

sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/