26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:59 AM WIB

Pernyataan Soal Sampradaya Asing Dipelintir, MDA Bali Lapor Polisi

DENPASAR-Dua akun media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketua MDA Provinsi Bali, I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Laporan yang dibuat dalam bentuk Dumas itu dilayangkan ke SPKT Polda Bali, Jumat (24/6/2022) sore.

 

I Gede Alit Widana selaku kuasa hukum mengatakan, laporan itu dibuat terkait dugaan penghinaan atau fitnah melalui media sosial. Menurut Widana, ada ucapan dari kliennya yang diplintir oleh sejumlah akun media sosial yang diadukan tersebut.

 

Dijelaskannya, dua oknum pemilik media sosial itu adalah berinisial SW dan GP. “Pernyataan klien kami saat menghadiri undangan Paruman Pemangku Tri Guna Pura di Wantilan Pura Ulun Danu, Desa Songan, Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022 diplintir,” katanya usai membuat laporan.

 

Dalam sambutan itu, Ketua MDA Provinsi Bali secara tegas menyampaikan sikap MDA Provinsi Bali yang menolak ajaran Sampradaya asing. “Klien kami juga menyatakan perlu adanya damarkasi sehingga perlu diidentifikasi siapa-siapa yang telah menganut Sampradaya Asing perlu dicolek pamor untuk nantinya kalau melaksanakan persembahyangan ke pura atau masuk pura maka perlu dipertanyakan latar belakangnya, apakah menganut keyakinan Sampradaya Asing atau tidak,” tambahnya.

 

Namun, ujungnya pernyataannya dalam acara itu, kata Widana malah diplintir. “Namun pernyataan itu malah dipelintir oleh mereka yang mengatakan jika klien kami akan mengusir orang Bali dan melakukan sweeping terhadap orang Bali dan lainnya. Padahal maksud dan tujuan klien kami untuk memberikan pencerahan yang menyangkut tentang trans nasional asing yakni ajaran Sampradaya asing,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Dua akun media sosial Facebook dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketua MDA Provinsi Bali, I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Laporan yang dibuat dalam bentuk Dumas itu dilayangkan ke SPKT Polda Bali, Jumat (24/6/2022) sore.

 

I Gede Alit Widana selaku kuasa hukum mengatakan, laporan itu dibuat terkait dugaan penghinaan atau fitnah melalui media sosial. Menurut Widana, ada ucapan dari kliennya yang diplintir oleh sejumlah akun media sosial yang diadukan tersebut.

 

Dijelaskannya, dua oknum pemilik media sosial itu adalah berinisial SW dan GP. “Pernyataan klien kami saat menghadiri undangan Paruman Pemangku Tri Guna Pura di Wantilan Pura Ulun Danu, Desa Songan, Batur, Kintamani, Bangli, pada 5 Juni 2022 diplintir,” katanya usai membuat laporan.

 

Dalam sambutan itu, Ketua MDA Provinsi Bali secara tegas menyampaikan sikap MDA Provinsi Bali yang menolak ajaran Sampradaya asing. “Klien kami juga menyatakan perlu adanya damarkasi sehingga perlu diidentifikasi siapa-siapa yang telah menganut Sampradaya Asing perlu dicolek pamor untuk nantinya kalau melaksanakan persembahyangan ke pura atau masuk pura maka perlu dipertanyakan latar belakangnya, apakah menganut keyakinan Sampradaya Asing atau tidak,” tambahnya.

 

Namun, ujungnya pernyataannya dalam acara itu, kata Widana malah diplintir. “Namun pernyataan itu malah dipelintir oleh mereka yang mengatakan jika klien kami akan mengusir orang Bali dan melakukan sweeping terhadap orang Bali dan lainnya. Padahal maksud dan tujuan klien kami untuk memberikan pencerahan yang menyangkut tentang trans nasional asing yakni ajaran Sampradaya asing,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/