29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:46 AM WIB

Ccckk…Terbukti Zina dan Bikin Video Porno, Serka Asih Divonis Ringan

RadarBali.com – Serka Asih, 31, anggota TNI AD di Unit Intel Kodim 1610/Klungkung bisa tersenyum lega, kemarin (23/11).

Selain karir militernya bisa diselamatkan, Serka Asih hanya diganjar lima bulan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan oknum PNS Dinas Pertanian Klungkung, Aan Rodyana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbhakti SH, dua anggota majelis hakim Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH (anggota 1),

dan Letkol Sus Siti Mulyaningsih SH. MH (anggota 2), menjatuhkan pidana 5 bulan kepada Basub 1.2 Unit Intel Kodim 1610/Klungkung ini.

“Menyatakan terdakwa Serka Asih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Oleh karenanya mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan sementara,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Agus Budiman. 

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi oknum TNI-AD asal Lombok Tengah, NTB ini karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti

melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP Jo Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) dan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. 

Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rumah tangga orang lain khususnya keluarga saksi I, I Made Suarimbawa berantakan, dan perbuatan terdakwa meresahkan orang lain.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa juga bukan dilakukan secara sepihak, “tegas hakim Agus. Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Dewa Putu Martin,

terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya,  Ni Wayan Sariati menyatakan menerima. Sementara pihak Oditur menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini berawal dari laporan saksi I I Made “Dalbo” Suarimbawa. Suarimbawa yang tak lain suami dari oknum PNS Aan Rodyana itu melaporkan Serka Asih ke Denpom IX/3 Denpasar (STTLP-02/VI/2017 tertanggal 30 Juni 2017).

Pelaporan Sertu Asih ke Denpom menyusul temuan hard disk eksternal milik istrinya Aan Rodyana yang berisi konten pornografi antara terdakwa

dengan Aan yang dilakukan di sebuah kamar kos milik saksi I Wayan Soma di Jalan Matahari Gang Merak, Semarapura Klungkung. 

I Wayan “Dalbo” Suarimbawa yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan cukup kecewa. Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Secara manusiawi saya tentu kecewa karena apa yang dilakukan terdakwa tidak setimpal dengan hukuman yang dia dapat. Tetapi secara hukum, saya menghormati putusan majelis hakim, “pungkasnya.  

RadarBali.com – Serka Asih, 31, anggota TNI AD di Unit Intel Kodim 1610/Klungkung bisa tersenyum lega, kemarin (23/11).

Selain karir militernya bisa diselamatkan, Serka Asih hanya diganjar lima bulan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan oknum PNS Dinas Pertanian Klungkung, Aan Rodyana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbhakti SH, dua anggota majelis hakim Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah SH (anggota 1),

dan Letkol Sus Siti Mulyaningsih SH. MH (anggota 2), menjatuhkan pidana 5 bulan kepada Basub 1.2 Unit Intel Kodim 1610/Klungkung ini.

“Menyatakan terdakwa Serka Asih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Oleh karenanya mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan sementara,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Agus Budiman. 

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi oknum TNI-AD asal Lombok Tengah, NTB ini karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti

melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP Jo Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) dan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. 

Sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan rumah tangga orang lain khususnya keluarga saksi I, I Made Suarimbawa berantakan, dan perbuatan terdakwa meresahkan orang lain.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa juga bukan dilakukan secara sepihak, “tegas hakim Agus. Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Dewa Putu Martin,

terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya,  Ni Wayan Sariati menyatakan menerima. Sementara pihak Oditur menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini berawal dari laporan saksi I I Made “Dalbo” Suarimbawa. Suarimbawa yang tak lain suami dari oknum PNS Aan Rodyana itu melaporkan Serka Asih ke Denpom IX/3 Denpasar (STTLP-02/VI/2017 tertanggal 30 Juni 2017).

Pelaporan Sertu Asih ke Denpom menyusul temuan hard disk eksternal milik istrinya Aan Rodyana yang berisi konten pornografi antara terdakwa

dengan Aan yang dilakukan di sebuah kamar kos milik saksi I Wayan Soma di Jalan Matahari Gang Merak, Semarapura Klungkung. 

I Wayan “Dalbo” Suarimbawa yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan cukup kecewa. Namun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Secara manusiawi saya tentu kecewa karena apa yang dilakukan terdakwa tidak setimpal dengan hukuman yang dia dapat. Tetapi secara hukum, saya menghormati putusan majelis hakim, “pungkasnya.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/