27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:36 AM WIB

Terima Remisi Natal, Satu Napi Rutan Negara Langsung Bebas

NEGARA– Salah seorang narapidana (Napi) berinisial AW, langsung dinyatakan bebas usai mendapat remisi atau pengurangan hukuman serangkaian hari raya Natal 2019.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Purniawal mengatakan, remisi yang diberikan pada para napi sesuai dengan usulan yang telah disampaikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiga orang yang mendapat remisi, dua orang kasus pencurian selama 15 hari dan satu orang kasus perlindungan anak remisi 1 bulan.

“Semua remisi sesuai dengan usulan,” jelasnya didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng, Selasa (24/12).

Dari tiga orang napi yang mendapat remisi tersebut, salah satunya sudah bebas sejak Senin (23/12).

Napi kasus pencurian yang dipidana selama 10 bulan tersebut mendapat cuti bersyarat setelah menjalani lebih dari separuh pidana penjara.

“Permohonan cuti bersyarat diterima sebelum dikeluarkan remisi,” terangnya.

Sedangkan napi AY yang mendapat satu bulan remisi dan AS yang mendapat remisi 15 hari, masih menjalani pidananya.

“Dua napi yang mendapat remisi masih menjalani pidana penjara,” tegasnya.

Pemberian remisi pada napi tersebut, merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Salah satunya, karena remisi hari raya natal, maka diberikan pada napi umat kristiani. 

NEGARA– Salah seorang narapidana (Napi) berinisial AW, langsung dinyatakan bebas usai mendapat remisi atau pengurangan hukuman serangkaian hari raya Natal 2019.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Purniawal mengatakan, remisi yang diberikan pada para napi sesuai dengan usulan yang telah disampaikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiga orang yang mendapat remisi, dua orang kasus pencurian selama 15 hari dan satu orang kasus perlindungan anak remisi 1 bulan.

“Semua remisi sesuai dengan usulan,” jelasnya didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng, Selasa (24/12).

Dari tiga orang napi yang mendapat remisi tersebut, salah satunya sudah bebas sejak Senin (23/12).

Napi kasus pencurian yang dipidana selama 10 bulan tersebut mendapat cuti bersyarat setelah menjalani lebih dari separuh pidana penjara.

“Permohonan cuti bersyarat diterima sebelum dikeluarkan remisi,” terangnya.

Sedangkan napi AY yang mendapat satu bulan remisi dan AS yang mendapat remisi 15 hari, masih menjalani pidananya.

“Dua napi yang mendapat remisi masih menjalani pidana penjara,” tegasnya.

Pemberian remisi pada napi tersebut, merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Salah satunya, karena remisi hari raya natal, maka diberikan pada napi umat kristiani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/