29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 18:00 PM WIB

Ternyata Ini Alasan Bos Laundry Ini Percaya Diri Tak Masuk Penjara…

DENPASAR – Direktur PT. Bali Swaka Kandi Ni Putu Bunga Aditisthati, 33, bisa tersenyum lebar. Bos laundry ini selamat dari vonis penjara di PN Denpasar kemarin.

Dalam sidang dengan agenda putusan kemarin, majelis hakim Angeliky Handajani Day hanya menganjar terdakwa hukuman percobaan.

“Saudara terdakwa, Anda dijatuhi hukuman percobaan. Jika dalam waktu enam bulan ke depan saudara melakukan perbuatan lagi, maka saudara dihukum masuk (penjara) selama dua bulan,” ujar hakim Angeliky.

Bunga – sapaan akrabnya sendiri merasa tidak bersalah. Menurut Bunga, usahanya yang berlokasi di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung sudah dilengkapi surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau izin ‎usaha.

Anehnya, setelah cukup lama beroperasi tiba-tiba dia didatangi aparat kepolisian dari Polda Bali.

Aparat tersebut menanyakan izin khusus penggunaan air tanah. Bunga tidak mengerti jika harus memiliki izin. Sebab, izin usaha sudah dikantongi dari Pemkab Badung.

Menurut Bunga, tidak mudah untuk mengurus izin usaha laundry. Dia harus melewati birokrasi yang terkesan berbelit.

Agar cepat memiliki izin, Bunga pun mengurus izin melalui biro jasa alias calo. Bunga mengaku habis Rp 60 juta untuk mengurus izin lewat biro jasa.

“Kalau ternyata harus punya izin khusus penggunaan air tanah, sedangkan izin usaha saya sudah dikeluarkan,

berarti dinas (perizinan) kan konyol. Kalau memang harus punya izin air, harusnya izin usaha saya tidak dikeluarkan,” tuturnya.

Nah, setelah didatangi aparat Polda Bali, Bunga pun bergegas mengurus izin air tanah. Namun, urusan izin belum selesai dia sudah ditetapkan tersangka.

Saat disidang pertama (dakwaan) izin air tanah sejatinya sudah didapat. Tapi, Bunga sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejati Bali.

Mau tidak mau dia harus menjalani sidang. Penyidik menilai Bunga dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasar perencanaan

dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan, sebagaiamana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU RI No 11/1974 tentang Pengairan.

Perbuatan Bunga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No 11/1974 tentang Pengairan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Penyidik dalam laporannya menyebut penindakan terhadap Bunga berdasar adanya informasi masyarakat.

Bahwa usaha Bunga bergerak di bidang pencucian atau laundri telah memanfaatkan air bawah tanah untuk kegiatan operasional pencucian dan MCK karyawan.

Bunga membuat satu titik sumur bor yang dihubungkan dengan pipa hisap dan disedot mesin air ditampung dalam tandon dan dialirkan mesin cuci, terdakwa tidak mendapat izin pejabat berwenang.

“Aneh saja rasanya. Sekarang dari kantor Polda Bali di Denpasar ke Kapal tempat saya itu melewati berapa usaha laundriy Maksud saya, kalau memang satu diperiksa, semuanya juga diperiksa,” ucapnya.

Apakah ini bukan permasalahan saingan bisnis? “Saya tidak berani menyebut saingan karena saya tidak punya bukti,” jawabnya.

DENPASAR – Direktur PT. Bali Swaka Kandi Ni Putu Bunga Aditisthati, 33, bisa tersenyum lebar. Bos laundry ini selamat dari vonis penjara di PN Denpasar kemarin.

Dalam sidang dengan agenda putusan kemarin, majelis hakim Angeliky Handajani Day hanya menganjar terdakwa hukuman percobaan.

“Saudara terdakwa, Anda dijatuhi hukuman percobaan. Jika dalam waktu enam bulan ke depan saudara melakukan perbuatan lagi, maka saudara dihukum masuk (penjara) selama dua bulan,” ujar hakim Angeliky.

Bunga – sapaan akrabnya sendiri merasa tidak bersalah. Menurut Bunga, usahanya yang berlokasi di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung sudah dilengkapi surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau izin ‎usaha.

Anehnya, setelah cukup lama beroperasi tiba-tiba dia didatangi aparat kepolisian dari Polda Bali.

Aparat tersebut menanyakan izin khusus penggunaan air tanah. Bunga tidak mengerti jika harus memiliki izin. Sebab, izin usaha sudah dikantongi dari Pemkab Badung.

Menurut Bunga, tidak mudah untuk mengurus izin usaha laundry. Dia harus melewati birokrasi yang terkesan berbelit.

Agar cepat memiliki izin, Bunga pun mengurus izin melalui biro jasa alias calo. Bunga mengaku habis Rp 60 juta untuk mengurus izin lewat biro jasa.

“Kalau ternyata harus punya izin khusus penggunaan air tanah, sedangkan izin usaha saya sudah dikeluarkan,

berarti dinas (perizinan) kan konyol. Kalau memang harus punya izin air, harusnya izin usaha saya tidak dikeluarkan,” tuturnya.

Nah, setelah didatangi aparat Polda Bali, Bunga pun bergegas mengurus izin air tanah. Namun, urusan izin belum selesai dia sudah ditetapkan tersangka.

Saat disidang pertama (dakwaan) izin air tanah sejatinya sudah didapat. Tapi, Bunga sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejati Bali.

Mau tidak mau dia harus menjalani sidang. Penyidik menilai Bunga dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasar perencanaan

dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan, sebagaiamana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU RI No 11/1974 tentang Pengairan.

Perbuatan Bunga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No 11/1974 tentang Pengairan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Penyidik dalam laporannya menyebut penindakan terhadap Bunga berdasar adanya informasi masyarakat.

Bahwa usaha Bunga bergerak di bidang pencucian atau laundri telah memanfaatkan air bawah tanah untuk kegiatan operasional pencucian dan MCK karyawan.

Bunga membuat satu titik sumur bor yang dihubungkan dengan pipa hisap dan disedot mesin air ditampung dalam tandon dan dialirkan mesin cuci, terdakwa tidak mendapat izin pejabat berwenang.

“Aneh saja rasanya. Sekarang dari kantor Polda Bali di Denpasar ke Kapal tempat saya itu melewati berapa usaha laundriy Maksud saya, kalau memang satu diperiksa, semuanya juga diperiksa,” ucapnya.

Apakah ini bukan permasalahan saingan bisnis? “Saya tidak berani menyebut saingan karena saya tidak punya bukti,” jawabnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/