GIANYAR-Dua penyalahguna narkotika, Senin (7/1) pukul 16.45 dibekuk tim satuan reserse narkoba Polres Gianyar.
Kedua tersangka itu, yakni AD alias Samson, 31, warga Lingkungan Bucu Desa Semarapura, Klungkung; dan WS alias Koplek, 34, warga Banjar Kutuh Desa Sayan Kecamatan Ubud.
Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, Jumat (25/1) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap terpisah.
AD ditangkap di garasi tempat kos di Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar.
Sedangkan di tempat pencucian mobil Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
“Tersangka awalnya boncengan dengan seorang perempuan pemilik kos. Sampai di garase, petugas menangkap dan menggeledah tersangka dan kami temukan sabu di saku celana,”terangnya
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 0.18 gram dari AD, dan 8 paket sabu dengan berat total 1,19 gram dari WS.
Yang menarik, usai ditangkap, dari hasil interogasi, BB diperoleh dari salah seorang napi kerobokan.
“Sumber barang itu, kata pelaku berasal dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Tapi orangnya sudah meninggal,” ujar Adnan Pandibu.
Apakah napi itu adalah Jro Jangol (mendiang Jro Gde Komang Swastika)? Adnan Pandibu membenarkan.
“Itu pengakuan tersangka, tapi masih kami telusuri kebenarannya,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran polisi, barang itu diambil di Lapas Kerobokan pada akhir Desember 2018 lalu.
“Dia ambil barang sebelum Galungan, nyimpan barang ini sudah lama,” jelasnya.
Terhadap barang haram itu, pelaku Samson yang bekerja sebagai debt collector freelance ini berencana mengonsumsinya bersama teman perempuannya itu.
“Rencananya dia seperti itu, nyabu bareng. Dan pelaku ngaku, selain dia konsumsi kalau ada yang beli dia jual juga,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka lainnya, Koplek, ditangkap saat membonceng istrinya, Senin (21/1) pukul 19.45 di tempat pencucian mobil Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
“Dia asli Ubud, tapi punya kos di Denpasar. Dia ditangkap saat lagi nganter istri ke Payangan. Karena hujan, berteduh di tempat pencucian mobil,” jelas Kompol Adnan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 KUHP ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.