27.3 C
Jakarta
9 April 2025, 4:29 AM WIB

Duh, Anggota Geng Dongky Divonis 2 Bulan Paling Tinggi 2,5 Bulan Bui

DENPASAR – Setelah menjalani sidang dua pekan beruntun, kasus pembegalan yang dilakukan 15 anak anggota geng motor Dongki akhirnya mencapai babak akhir.

Para terdakwa yang rata-rata pelajar SMP dan SMA itu diganjar hukuman pidana penjara bervariasi.

Ada yang dihukum 2 bulan, 2,5 bulan, hingga paling ringan satu orang terdakwa divonis dikembalikan pada orangtuanya karena usianya masih sangat belia, yaitu 13 tahun.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, orang tua dan kerabat terdakwa datang berbondong-bondong memenuhi PN Denpasar.

Mereka mengerubuti terdakwa anak sebelum sidang dimulai. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Dari 15 terdakwa anak, mereka disidangkan tiga majelis hakim.

Ini karena berkas mereka dipisah menjadi enam berkas. JPU harus memisahkan berkas mereka karena lokasi pembegalan tidak satu tempat.

Dalam sekali beraksi, 15 orang terdakwa juga tidak selalu bersamaan. Dari dua berkas yang disidangkan oleh hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari.

Sedangkan mereka yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. “Satu terdakwa anak dikembalikan kepada orangtuanya,” ungkap pengacara terdakwa, Aji Silaban, kemarin.

Sementara sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis dua bulan penjara.

Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara. Sedangkan satu berkas perkara lagi dipimpin hakim Tunggal Engeliky Handajani Day, menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak.

Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.

Dengan demikian, putusan paling tinggi yaitu 2 bulan 15 hari penjara. “Jika diakumulasikan, ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun. Ini karena terdakwa anak itu ikut beraksi di beberapa tempat,” papar Aji Silaban.

Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Sementara satu terdakwa anak yang sakit untuk sementara belum disidangkan karena kondisinya tidak memungkinkan.

“Setelah berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa, kami menyatakan menerima putusan ini,” terang Aji.

Sementara JPU I Made Santiawan masih pikir-pikir. Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini

adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.

DENPASAR – Setelah menjalani sidang dua pekan beruntun, kasus pembegalan yang dilakukan 15 anak anggota geng motor Dongki akhirnya mencapai babak akhir.

Para terdakwa yang rata-rata pelajar SMP dan SMA itu diganjar hukuman pidana penjara bervariasi.

Ada yang dihukum 2 bulan, 2,5 bulan, hingga paling ringan satu orang terdakwa divonis dikembalikan pada orangtuanya karena usianya masih sangat belia, yaitu 13 tahun.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, orang tua dan kerabat terdakwa datang berbondong-bondong memenuhi PN Denpasar.

Mereka mengerubuti terdakwa anak sebelum sidang dimulai. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Dari 15 terdakwa anak, mereka disidangkan tiga majelis hakim.

Ini karena berkas mereka dipisah menjadi enam berkas. JPU harus memisahkan berkas mereka karena lokasi pembegalan tidak satu tempat.

Dalam sekali beraksi, 15 orang terdakwa juga tidak selalu bersamaan. Dari dua berkas yang disidangkan oleh hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari.

Sedangkan mereka yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. “Satu terdakwa anak dikembalikan kepada orangtuanya,” ungkap pengacara terdakwa, Aji Silaban, kemarin.

Sementara sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis dua bulan penjara.

Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara. Sedangkan satu berkas perkara lagi dipimpin hakim Tunggal Engeliky Handajani Day, menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak.

Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.

Dengan demikian, putusan paling tinggi yaitu 2 bulan 15 hari penjara. “Jika diakumulasikan, ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun. Ini karena terdakwa anak itu ikut beraksi di beberapa tempat,” papar Aji Silaban.

Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Sementara satu terdakwa anak yang sakit untuk sementara belum disidangkan karena kondisinya tidak memungkinkan.

“Setelah berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa, kami menyatakan menerima putusan ini,” terang Aji.

Sementara JPU I Made Santiawan masih pikir-pikir. Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini

adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/