26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 6:20 AM WIB

Kuasai 1.181 Butir Ekstasi, Pasangan Kekasih Diganjar 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Terjawab sudah nasib Dexsa Heda Tira Pratama, 33, asal Jakarta dan Aini Suci Wulandari, 24, asal Jember, Jawa Timur.

Pasangan kekasih ini diganjar hukuman penjara selama 12 tahun penjara lantaran kasus kepemilikan 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto Sabu.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (25/4) sore. “Memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila tak bisa membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan tambahan selama 4 bulan,” ujar hakim ketua Esthar Oktavi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara

dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Hal tersebut didasarkan pada keyakinan JPU bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika golongan I

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menerima, sedangkan Jaksa Dewa Narapati mengaku pikir-pikir.

Seperti diberitakan, sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018.

Penangkapan ini, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan.

Berdasar penyelidikan, Dexsa (terdakwa I) ditangkap di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I.

Saat dinterograsi, Dexsa mengaku barang tersebut miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II).

Saksi polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.

Wulandari yang sedang berada di indekos pun langsung diamankan saksi polisi.  Saat dilakukan penggeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu

yang beratnya 0,11 gram, juga ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir.

Berdasar hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar menggadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi).

DENPASAR – Terjawab sudah nasib Dexsa Heda Tira Pratama, 33, asal Jakarta dan Aini Suci Wulandari, 24, asal Jember, Jawa Timur.

Pasangan kekasih ini diganjar hukuman penjara selama 12 tahun penjara lantaran kasus kepemilikan 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto Sabu.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (25/4) sore. “Memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila tak bisa membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan tambahan selama 4 bulan,” ujar hakim ketua Esthar Oktavi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara

dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Hal tersebut didasarkan pada keyakinan JPU bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika golongan I

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menerima, sedangkan Jaksa Dewa Narapati mengaku pikir-pikir.

Seperti diberitakan, sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018.

Penangkapan ini, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan.

Berdasar penyelidikan, Dexsa (terdakwa I) ditangkap di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I.

Saat dinterograsi, Dexsa mengaku barang tersebut miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II).

Saksi polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.

Wulandari yang sedang berada di indekos pun langsung diamankan saksi polisi.  Saat dilakukan penggeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu

yang beratnya 0,11 gram, juga ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir.

Berdasar hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar menggadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/