31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:36 AM WIB

Divonis 2 Tahun, Cewek Kafe Asal Bandung Umbar Senyum. Para Cowok..

DENPASAR –Meski diganjar hukuman 2 tahun penjara, raut penyesalan nyaris tak terlihat dari wajah terdakwa cantik, Rianty Febrianty,30.

Karyawati kafe yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabhu, masih mampu mengumbar senyum dan “tebar pesona”.

Bahkan, perempuan pemilik tato di lengan tangan kanan ini juga langsung menerima atas vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim cantik Ni Made Purnami.

Seperti terungkap dalam sidang, Senin (3/12).

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rianty dengan hukuman 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Ryanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim, perempuan dengan kulit kuning langsat ini didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara menyatakan piker-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Jaksa Maya dalam persidangan Senin sore.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Rianty ditangkap pada Rabu (20/6) lalu di kamar kosnya yang berada di Jalan Gelogor Carik Denpasar.

Perempuan tamatan SMP ini ditemukan dengan alat bukti berupa satu buah pipet warna bening,satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika dengan berat bersih 0,27 gram.

Selain itu, dari penggeledahan terhadap perempuan asal Bandung ini, polisi juga mendapati sebuah pipa kaca yang didalamnya juga berisi kristal bening dengan berat bersih 0,07 gram. Sehingga total menjadi 0,34 gram.

Atas perbuatannya, kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi dengan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

DENPASAR –Meski diganjar hukuman 2 tahun penjara, raut penyesalan nyaris tak terlihat dari wajah terdakwa cantik, Rianty Febrianty,30.

Karyawati kafe yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabhu, masih mampu mengumbar senyum dan “tebar pesona”.

Bahkan, perempuan pemilik tato di lengan tangan kanan ini juga langsung menerima atas vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim cantik Ni Made Purnami.

Seperti terungkap dalam sidang, Senin (3/12).

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rianty dengan hukuman 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Ryanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan majelis hakim, perempuan dengan kulit kuning langsat ini didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara menyatakan piker-pikir.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar Jaksa Maya dalam persidangan Senin sore.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Rianty ditangkap pada Rabu (20/6) lalu di kamar kosnya yang berada di Jalan Gelogor Carik Denpasar.

Perempuan tamatan SMP ini ditemukan dengan alat bukti berupa satu buah pipet warna bening,satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika dengan berat bersih 0,27 gram.

Selain itu, dari penggeledahan terhadap perempuan asal Bandung ini, polisi juga mendapati sebuah pipa kaca yang didalamnya juga berisi kristal bening dengan berat bersih 0,07 gram. Sehingga total menjadi 0,34 gram.

Atas perbuatannya, kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi dengan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/