31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:56 AM WIB

Reklamasi Bodong 2,6 Hektare di Ungasan, Kuta Selatan Disegel Polda Bali

BADUNG – Polda Bali bergerak cepat mengusut kasus dugaan reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan. Polda Bali langsung memasang garis polisi. Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran melakukan peninjauan ke lokasi reklamasi, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direskrimum Polda Bali Kombespol Surawan mengtakan, ada unsur pidananya. “Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan,” kata Kombespol Surawan di lokasi peninjauan.

 

Surawan mengatakan, kantor PT. Tebing Mas Estate yang beralamat di Surabaya, Jatim, akan dipanggil. “ Kami kirim surat panggilan kepada owner dan manajemennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan adanya reklamasi ini, kami sudah police line juga, kalau reklamasi kan ada rekomendasi dari kementerian mengenai aspek lingkungan hidup. Nah, pihak yang reklamasi ini tidak mengantongi rekomendasi dari kementerian,” sambungnya.

 

Selain PT. Tebing Mas Estate, Polda Bali dalam waktu dekat juga mengirimpkan panggilan sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, diduga dalam kerjasaam reklamsi bodong ini.

Masih di tempat yang sama, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa laporan diajukan itu memang benar adanya reklamasi. “Ini buktinya, pakai batu karang semua, pertama ini sudah melanggar aturan, kedua itu ekosistem laut dirusak, begitu juga dengan biota lautnya,” tegas Giri Prasta yang mengenakan pakaian serba hitam.

Bersama Polda Bali, BPN Badung, datang meninjau sekaligus menghitung titik koordinat, berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi untuk nanti ditindaklanjuti Polda Bali. Tentunya ada dua pihak yang dilaporkan karena kerja sama yakni kelompok nelayan dan perusahaan yang berlangsung sejak 2016. “Diduga  ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok, lalu kelompok ini bekerjasama dengan pihak ketiga sampai terjadi reklamasi. Sehingga ini sudah melanggar hukum,” tegas Bupati.(dre)

BADUNG – Polda Bali bergerak cepat mengusut kasus dugaan reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan. Polda Bali langsung memasang garis polisi. Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran melakukan peninjauan ke lokasi reklamasi, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Direskrimum Polda Bali Kombespol Surawan mengtakan, ada unsur pidananya. “Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan,” kata Kombespol Surawan di lokasi peninjauan.

 

Surawan mengatakan, kantor PT. Tebing Mas Estate yang beralamat di Surabaya, Jatim, akan dipanggil. “ Kami kirim surat panggilan kepada owner dan manajemennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan adanya reklamasi ini, kami sudah police line juga, kalau reklamasi kan ada rekomendasi dari kementerian mengenai aspek lingkungan hidup. Nah, pihak yang reklamasi ini tidak mengantongi rekomendasi dari kementerian,” sambungnya.

 

Selain PT. Tebing Mas Estate, Polda Bali dalam waktu dekat juga mengirimpkan panggilan sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, diduga dalam kerjasaam reklamsi bodong ini.

Masih di tempat yang sama, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa laporan diajukan itu memang benar adanya reklamasi. “Ini buktinya, pakai batu karang semua, pertama ini sudah melanggar aturan, kedua itu ekosistem laut dirusak, begitu juga dengan biota lautnya,” tegas Giri Prasta yang mengenakan pakaian serba hitam.

Bersama Polda Bali, BPN Badung, datang meninjau sekaligus menghitung titik koordinat, berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi untuk nanti ditindaklanjuti Polda Bali. Tentunya ada dua pihak yang dilaporkan karena kerja sama yakni kelompok nelayan dan perusahaan yang berlangsung sejak 2016. “Diduga  ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok, lalu kelompok ini bekerjasama dengan pihak ketiga sampai terjadi reklamasi. Sehingga ini sudah melanggar hukum,” tegas Bupati.(dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/