33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 14:47 PM WIB

Tergiur Upah Rp 300 Ribu, Warga Teluk Bentung Lampung Menua di Penjara

DENPASAR – Dalam kondisi terhimpit ekonomi, jalan pikiran Mashur cepat gelap. Pria 28 tahun itu tak lagi berpikir panjang ketika mendapat tawaran uang Rp 300 ribu.

Ia langsung menyambar tawaran menjadi tukang tempel sabu dan ganja, meski harus menanggung risiko berat.

Benar saja, dalam sidang virtual kemarin (24/4) Mashur dituntut sepuluh tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Sudnyana

menilai pria asal Teluk Bentung, Lampung, itu terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tuntut JPU Lanang.

Terdakwa mulai menjadi kurir narkoba pada 29 November 2019. Saat itu, dia menerima telepon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.

Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Buluh Indah, Denpasar.

Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali diperintahkan menempel paket sabu dan ganja di Jalan Mahendradata.

Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Lalu, pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.

Apes. Pulang dari menempel pukul 03.30 dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar.

Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni enam plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram.

Atas tuntutan JPU, hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa dan pengacaranya mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hakim memberi kesempatan selama sepekan untuk menyiapkan pembelaan tertulis.

DENPASAR – Dalam kondisi terhimpit ekonomi, jalan pikiran Mashur cepat gelap. Pria 28 tahun itu tak lagi berpikir panjang ketika mendapat tawaran uang Rp 300 ribu.

Ia langsung menyambar tawaran menjadi tukang tempel sabu dan ganja, meski harus menanggung risiko berat.

Benar saja, dalam sidang virtual kemarin (24/4) Mashur dituntut sepuluh tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Sudnyana

menilai pria asal Teluk Bentung, Lampung, itu terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tuntut JPU Lanang.

Terdakwa mulai menjadi kurir narkoba pada 29 November 2019. Saat itu, dia menerima telepon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.

Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Buluh Indah, Denpasar.

Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali diperintahkan menempel paket sabu dan ganja di Jalan Mahendradata.

Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Lalu, pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.

Apes. Pulang dari menempel pukul 03.30 dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar.

Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni enam plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram.

Atas tuntutan JPU, hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa dan pengacaranya mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hakim memberi kesempatan selama sepekan untuk menyiapkan pembelaan tertulis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/