DENPASAR – I Gede Ngurah Astika dan Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah),
empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda, Kamis (24/5) kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Di depan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika akhirnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda.
Gede Ngurah Astika dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Tiga terdakwa lain dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.
JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.
Sedangkan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, para terdakwa tidak terbukti.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada Gede Ngurah Astika dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dikurangi
masa tahanan sementara, dan tiga terdakwa lain yakni masing-masing Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges,
dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara,” terang Jaksa Ardika.
Mendengar tuntutan JPU, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal ketika terdakwa I Gede Ngurah Astika bersama-sama dengan Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges, Jumat,
15 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 Wita melakukan, dan menyuruh melakukan merampas nyawa korban I Made Suanda.
Sesuai kronologis JPU menguraikan, pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat, (15/12) 2017, sekitar pukul 12.00 di dalam rumah Perum Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Lokasi pembunuhan itu merupakan rumah yang di kontrak terdakwa Gede Ngurah Astika.
Dalam aksinya, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, Dewa Made Budianto alias Tonges ke rumah kontrakannya tersebut.
Terdakwa Ngurah Astika mengawali aksinya dengan memberikan kopi yang telah dicampur obat tidur.
Tujuan terdakwa mencampur kopi dengan obat tidur, agar saat diminum, korban akan tertidur. Sehingga terdakwa bisa membawa pergi mobilnya yang akan dijual.
Tidak lama kemudian, lanjut JPU korban tiba di lokasi kejadian. Obrolan dimulai hingga disepakati bahwa harga jual mobil sebesar Rp 158 juta.
Harga itu kemudian disepakati oleh terdakwa Astika. “Terdakwa Astika menjanjikan akan melakukan pembayaran cash setelah ibunya datang mengambil uang dari bank.
Sayangnya, rencana terdakwa Astika tak berjalan mulus. Karena kopi yang diseruput korban saat tiba di lokasi kejadian justru tidak memberi efek apapun.
Setelah satu jam menunggu, terdakwa bertanya kok lama? Mendengar pertanyaan korban, terdakwa Astika langsung memukul muka korban sampai terjatuh
dan kepala belakang membentur tembok. Kemudian mengkrip leher korban membenturkan muka korban berkali kali ke lantai.
Kemudin terdakwa lainnya ikut memegang dan memukul tubuh korban. Selanjutnya, terdakwa Astika memukul kepala korban dengan helm sehingga korban tidak bergerak (meninggal dunia) dan diseret ke dalam kamar.
Selanjutnya, terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa Mobil Honda milik korban diikuti dari belakang oleh terdakwa lainnya.