25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:39 AM WIB

Hina Nyepi dan Hindu, Polda Bali Bekuk TSK Kejahatan Cyber di Jembrana

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus phising dan pemerasan di media sosial.  Pelaku yang berinisial RF,23, ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekutatan, Jembrana, Kamis lalu (6/4).

Pelaku melakukan aksi menyebarkan postingan penistaan agama pada perayaan Hari Raya Nyepi yang membuat gaduh di media sosial dan juga masyarakat Bali.

Selain itu, pelaku juga melakukan tidak pemerasan  terhadap empat korban dengan cara menyebarkan foto atau video berisi informasi pornografi.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci mengatakan, tersangka RF ditangkap atas kasus penodaan agama dengan menyebarkan postingan yang menyesatkan.

Terungkapnya kasus ini diawali pada 12 Maret 2021 beredar postingan di beberapa media sosial. Tim Cyber menemukan ada

akun Facebook (FB) Ardi Alit dengan caption, “Tolong Yang Tau Keberadaannya Binatang ini dimana. Semeton Bali Share Ngihh”.

Dalam postingan tersebut juga berisikan screenshot postingan akun Facebook  bernama Abdillah Pulukan Bali dengan caption,

“Hanya Orang Bodoh Yang Ikut Serta Merayakan Nyepi. Saya Sebagai Orang Taat Ibadah Agama Islam Menentang Keras Adanya Hari Raya Nyepi.

Dan Semoga Semua Umat Hindu Yang Ada di Bali Sadar dan Berhenti Menyembah Batu Atau Patung Amin,” demikian tulisan postingan tersebut. 

“Jadi, postingan itu membuat gaduh dunia maya dan masyarakat. Sehingga kami langsung menyelidiki,” kata AKBP Ayu Suinaci kemarin.

Tim Cyber Polda Bali kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Ardi Alit.

Dari pengakuannya, Ardi Alit mengatakan bahwa akun miliknya sudah lama tidak berfungsi sejak 29 Januari 2021 lalu.

“Akun tersebut sudah tidak bisa lagi mengakses menggunakan nomor handphone dan password.  Atau sudah  diambil alih oleh orang lain,” terang AKBP Ayu Suinaci. 

Diambil alihnya akun FB tersebut, menurut AKBP Suinaci, diketahui setelah membuka link website yang diterimanya dan meminta untuk memasukkan email, nomor handphone beserta password FB di dalam website miliknya. 

“Selama ini kami memang banyak menerima laporan adanya pengambil alihan akun dan kasus pemerasan dengan menggunakan website phising dengan menggunakan modus.

Setelah akun para korban diambil alih kemudian meminta sejumlah uang supaya informasi pribadi yang diperoleh tidak disebarluaskan,” bebernya.

 Tim Cyber melakukan penyelidikan mendalam dan mencocokan identitas pelakunya. Sehingga diperoleh kesimpulan pelaku adalah RF tinggal di wilayah Pekutatan, Jembrana.

Selanjutnya, tim Cyber menangkap RF tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis 6 April 2021.  “Kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan

beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial, ” bebernya.

DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus phising dan pemerasan di media sosial.  Pelaku yang berinisial RF,23, ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekutatan, Jembrana, Kamis lalu (6/4).

Pelaku melakukan aksi menyebarkan postingan penistaan agama pada perayaan Hari Raya Nyepi yang membuat gaduh di media sosial dan juga masyarakat Bali.

Selain itu, pelaku juga melakukan tidak pemerasan  terhadap empat korban dengan cara menyebarkan foto atau video berisi informasi pornografi.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci mengatakan, tersangka RF ditangkap atas kasus penodaan agama dengan menyebarkan postingan yang menyesatkan.

Terungkapnya kasus ini diawali pada 12 Maret 2021 beredar postingan di beberapa media sosial. Tim Cyber menemukan ada

akun Facebook (FB) Ardi Alit dengan caption, “Tolong Yang Tau Keberadaannya Binatang ini dimana. Semeton Bali Share Ngihh”.

Dalam postingan tersebut juga berisikan screenshot postingan akun Facebook  bernama Abdillah Pulukan Bali dengan caption,

“Hanya Orang Bodoh Yang Ikut Serta Merayakan Nyepi. Saya Sebagai Orang Taat Ibadah Agama Islam Menentang Keras Adanya Hari Raya Nyepi.

Dan Semoga Semua Umat Hindu Yang Ada di Bali Sadar dan Berhenti Menyembah Batu Atau Patung Amin,” demikian tulisan postingan tersebut. 

“Jadi, postingan itu membuat gaduh dunia maya dan masyarakat. Sehingga kami langsung menyelidiki,” kata AKBP Ayu Suinaci kemarin.

Tim Cyber Polda Bali kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Ardi Alit.

Dari pengakuannya, Ardi Alit mengatakan bahwa akun miliknya sudah lama tidak berfungsi sejak 29 Januari 2021 lalu.

“Akun tersebut sudah tidak bisa lagi mengakses menggunakan nomor handphone dan password.  Atau sudah  diambil alih oleh orang lain,” terang AKBP Ayu Suinaci. 

Diambil alihnya akun FB tersebut, menurut AKBP Suinaci, diketahui setelah membuka link website yang diterimanya dan meminta untuk memasukkan email, nomor handphone beserta password FB di dalam website miliknya. 

“Selama ini kami memang banyak menerima laporan adanya pengambil alihan akun dan kasus pemerasan dengan menggunakan website phising dengan menggunakan modus.

Setelah akun para korban diambil alih kemudian meminta sejumlah uang supaya informasi pribadi yang diperoleh tidak disebarluaskan,” bebernya.

 Tim Cyber melakukan penyelidikan mendalam dan mencocokan identitas pelakunya. Sehingga diperoleh kesimpulan pelaku adalah RF tinggal di wilayah Pekutatan, Jembrana.

Selanjutnya, tim Cyber menangkap RF tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis 6 April 2021.  “Kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan

beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi phising dan pemerasan di media sosial, ” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/