25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:33 AM WIB

Hina Nyepi, Peras 4 Korban, Pengakuan TSK Usai Diciduk Mengejutkan

DENPASAR – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menangkap RF, 23, di tempat persembunyiannya di Pekutatan, Jembrana, Kamis lalu (6/4).

Pelaku diamankan setelah menyebarkan postingan penistaan agama pada perayaan Hari Raya Nyepi yang membuat gaduh di media sosial dan juga masyarakat Bali.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga melakukan tidak pemerasan  terhadap empat korban dengan cara menyebarkan foto atau video berisi informasi pornografi.

Berdasar hasil interogasi, RF mengaku membuat akun FB yang menyerupai nama Abdillah Pulukan Bali. Ia menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli.

Kemudian RF memposting akun tersebut di medsos.  Ia melakukan screenshot terhadap postingan dan disebarluaskan untuk mencari uang.

“Pelaku memanfaatkan akun Ardi Alit yang telah diganti. Setelah itu ia mengakses akun tersebut menggunakan nomor handphone milik pelaku.

Sedangkan akun Abdillah Pulukan Bali dihapus oleh pelaku,”  ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci.

Menurut AKBP Ayu Suinaci, berdasar pendalaman penyidikan, antara pelaku RF dan pemilik akun Ardi Alit ternyata ada persoalan pribadi.

“Ya, pelaku RF membuat postingan ujaran kebencian atau penistaan agama karena ada permasalahan pribadi dengan korban atau si pemilik akun Ardi Alit,” tegasnya. 

Pelaku RF menggunakan modus operandi yakni membuat website phising menyerupai halaman login akun media sosial.

Pelaku memanfaatkan link website yang telah dibuat dan disebarkan dengan beberapa informasi menarik yang membuat korban tertarik untuk mengklik dan membuka website tersebut.

Selain itu, pelaku juga mencantumkan informasi terkait data login (user Id dan password) di akun sosial media di halaman website tersebut. 

Setelah memperoleh data akun media sosial milik korban lantas digunakan pelaku untuk mencari informasi pribadi di akun medsos korban.

Biasanya akun pribadi ini bermuatan pornografi di antaranya poto atau video. Informasi pornografi itu digunakan pelaku memeras korban dan meminta tebusan jika tidak akan disebarluaskan.

Motifnya ekonomi pelaku butuh uang. Sejauh ini pelaku RF telah melakukan pemerasan terhadap 4 korbannya namun dengan kerugian tidak besar.

“Ada 4 korban yang berhasil diperas tapi kerugian tidak terlalu banyak. Korbannya sudah melapor. Modusnya sebarkan foto dan video pornografi seperti yang saya sebutkan tadi.

Pelaku ini bisa membuka akun ratusan, cuma lihat lihat foto yang ada unsur porno kalau tidak ada dikembalikan lagi akunnya,” bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku RF dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 30 ayat (1) tentang illegal akses atau pengambil alihan akun,

pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, pasal 4 Jo Pasal 29 tentang pornografi, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. 

DENPASAR – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menangkap RF, 23, di tempat persembunyiannya di Pekutatan, Jembrana, Kamis lalu (6/4).

Pelaku diamankan setelah menyebarkan postingan penistaan agama pada perayaan Hari Raya Nyepi yang membuat gaduh di media sosial dan juga masyarakat Bali.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga melakukan tidak pemerasan  terhadap empat korban dengan cara menyebarkan foto atau video berisi informasi pornografi.

Berdasar hasil interogasi, RF mengaku membuat akun FB yang menyerupai nama Abdillah Pulukan Bali. Ia menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli.

Kemudian RF memposting akun tersebut di medsos.  Ia melakukan screenshot terhadap postingan dan disebarluaskan untuk mencari uang.

“Pelaku memanfaatkan akun Ardi Alit yang telah diganti. Setelah itu ia mengakses akun tersebut menggunakan nomor handphone milik pelaku.

Sedangkan akun Abdillah Pulukan Bali dihapus oleh pelaku,”  ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci.

Menurut AKBP Ayu Suinaci, berdasar pendalaman penyidikan, antara pelaku RF dan pemilik akun Ardi Alit ternyata ada persoalan pribadi.

“Ya, pelaku RF membuat postingan ujaran kebencian atau penistaan agama karena ada permasalahan pribadi dengan korban atau si pemilik akun Ardi Alit,” tegasnya. 

Pelaku RF menggunakan modus operandi yakni membuat website phising menyerupai halaman login akun media sosial.

Pelaku memanfaatkan link website yang telah dibuat dan disebarkan dengan beberapa informasi menarik yang membuat korban tertarik untuk mengklik dan membuka website tersebut.

Selain itu, pelaku juga mencantumkan informasi terkait data login (user Id dan password) di akun sosial media di halaman website tersebut. 

Setelah memperoleh data akun media sosial milik korban lantas digunakan pelaku untuk mencari informasi pribadi di akun medsos korban.

Biasanya akun pribadi ini bermuatan pornografi di antaranya poto atau video. Informasi pornografi itu digunakan pelaku memeras korban dan meminta tebusan jika tidak akan disebarluaskan.

Motifnya ekonomi pelaku butuh uang. Sejauh ini pelaku RF telah melakukan pemerasan terhadap 4 korbannya namun dengan kerugian tidak besar.

“Ada 4 korban yang berhasil diperas tapi kerugian tidak terlalu banyak. Korbannya sudah melapor. Modusnya sebarkan foto dan video pornografi seperti yang saya sebutkan tadi.

Pelaku ini bisa membuka akun ratusan, cuma lihat lihat foto yang ada unsur porno kalau tidak ada dikembalikan lagi akunnya,” bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku RF dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 30 ayat (1) tentang illegal akses atau pengambil alihan akun,

pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, pasal 4 Jo Pasal 29 tentang pornografi, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/