DENPASAR-Pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas jika ada warga negara asing (WNA) yang bekerja atau membuka usaha di Bali.
Catatannya, para WNA yang dilarang bekerja maupun usaha itu yakni khusus mereka yang tak mengantongi atau tanpa izin yang sesuai.
Hal ini disampaikan oleh Amran Aris selaku Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, saat menggelar rapat Timpora 11 Tingkat Kecamatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, di kantor Imigrasi, Selasa (25/6) siang.
Dijelaskan Amran Aris, adanya regulasi atau larangan keras itu dilakukan secara tegas untuk melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia.
“Karena kami kan perlu melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia,” katanya dalam kesempatan tersebut.
Dijelaskannya, sejauh ini cukup banyak temuan serupa.
Dimana ada WNA yang membuka usaha rental sepeda motor, membuka bar atau pun villa, namun tidak sesuai dengan ijin kerja atau yang tertera dalam Kitas WNA tersebut.
“Misalnya seperti di wilayah Canggu, ada orang yang menyewakan sepeda, atau membuka Bar atau melakukan usaha tidak sesuai dengan amanat selektif police. Itu perlu kami tindak,” ujarnya.
Untuk membuat hal itu maki efektif, pihak Imigrasi kata dia perlu bersinergi dengan seluruh perangkat lain.
Adapun sejumlah perangkat itu, kata Aris mulai dari camat di tiga wialayah kerja Imigrasi seperti Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Bahkan tidak hanya camat, perangkat desa paling bawah mulai dari lurah atau kepala desa, hingga pecalang , maupun kapolsek dan Babhinsa perlu bersinergi dengan imigrasi.
“Dalam rangka inilah kami sharing informasi. Dari camat sampai perangkat desa paling bawah. Kalau ada temuan segera melapor. Kami datangi, mata imigrasi kan terbatas. Tapi dengan bantuan masyarakat yang mengetahui lingkungannya, pasti akan efektif.
Kalau ekspatriat, kalau ada izin kerjanya boleh saja. Tapi harus sesuai dengan apa yang tertera di dalam kitasnya,” tandas Amran Aris.