29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:36 AM WIB

Aniaya Karyawan, Bule Irlandia Diadili, Fakta-fakta Baru Terungkap

DENPASAR – Ciaran Francis, 53, warga Irlandia terdakwa penganiayaan dan penyekapan menjalani sidang dakwaan.

JPU Ni Made Lumisensi mendakwa Ciaran menganiaya saksi korban Ni Widyastuti Pramesti, pekerja di PT. VVIP Bali Villas di Seminyak, Kuta, Badung.

Sidang dipimpin hakim Putu Gede Novyartha. Diuraikan dalam dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Vila Kubu Seminyak.

Terdakwa geram dan menganiaya saksi korban lantaran saksi korban Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier

mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta.

Mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa marah. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban.

Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Menanggapi dakwaan JPU, Jupiter Gul Lalwani dkk yang mendampingi terdakwa langsung menyampaikan keberatan. Mereka menolak isi dakwaan JPU.

Mereka menilai di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. “Karena itu, kami mengambil langkah eksepsi,” terang pengacara terdakwa.

Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama satu minggu kepada pengacara terdakwa untuk menyiapkan eksepsi. Nota keberatan atas dakwaan JPU ini akan dibacakan pada Selasa (30/6) mendatang. 

Pada saat persidangan berlangsung tampak sejumlah Staff Villa Kubu yang datang ingin memberikan dukungan moril kepada terdakwa Ciaran Francis.

Menurut Jupiter, para karyawan datang memberikan dukungan pada terdakwa karena dianggap tidak melakukan hal-hal yang di tuduhkan. Ia menilai pihak korban ingin sekali memenjarakan terdakwa.

Usai sidang, Jupiter menyayangkan sikap pengacara korban yang dianggap terlalu berlebihan dalam menanggapi hadirnya staf Villa Kubu.

Menurutnya, staf Villa Kubu yang sempat hadir di persidangan hanya untuk memberikan dukungan moril kepada bosnya.

“Tapi jelaslah sudah kenapa yang bersangkutan bernafsu sekali ingin memenjarakan klien kami. Tapi bagi saya, seharusnya

kita tetap berprinsip asas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat,” tegas Jupiter.

Dijelaskannya, bahwa staff Villa Kubu merasa terkhianati dan dirugikan oleh Ni Made Widyastuti Pramesti yang diduga melakukan penggelapan uang yang seharusnya menjadi hak karyawan, seperti uang suka duka, uang tips, dan jenis uang lainnya. 

“Untuk diketahui bahwa kami sudah melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan yang berpotensi  menyebabkan kerugian

yang dialami perusahaan senilai Rp 7,1 miliar. Silakan tanya langsung kepada karyawan Villa Kubu, seperti apa perasaan mereka,” tukas Jupiter.

 

DENPASAR – Ciaran Francis, 53, warga Irlandia terdakwa penganiayaan dan penyekapan menjalani sidang dakwaan.

JPU Ni Made Lumisensi mendakwa Ciaran menganiaya saksi korban Ni Widyastuti Pramesti, pekerja di PT. VVIP Bali Villas di Seminyak, Kuta, Badung.

Sidang dipimpin hakim Putu Gede Novyartha. Diuraikan dalam dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Vila Kubu Seminyak.

Terdakwa geram dan menganiaya saksi korban lantaran saksi korban Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier

mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta.

Mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa marah. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban.

Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Menanggapi dakwaan JPU, Jupiter Gul Lalwani dkk yang mendampingi terdakwa langsung menyampaikan keberatan. Mereka menolak isi dakwaan JPU.

Mereka menilai di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. “Karena itu, kami mengambil langkah eksepsi,” terang pengacara terdakwa.

Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama satu minggu kepada pengacara terdakwa untuk menyiapkan eksepsi. Nota keberatan atas dakwaan JPU ini akan dibacakan pada Selasa (30/6) mendatang. 

Pada saat persidangan berlangsung tampak sejumlah Staff Villa Kubu yang datang ingin memberikan dukungan moril kepada terdakwa Ciaran Francis.

Menurut Jupiter, para karyawan datang memberikan dukungan pada terdakwa karena dianggap tidak melakukan hal-hal yang di tuduhkan. Ia menilai pihak korban ingin sekali memenjarakan terdakwa.

Usai sidang, Jupiter menyayangkan sikap pengacara korban yang dianggap terlalu berlebihan dalam menanggapi hadirnya staf Villa Kubu.

Menurutnya, staf Villa Kubu yang sempat hadir di persidangan hanya untuk memberikan dukungan moril kepada bosnya.

“Tapi jelaslah sudah kenapa yang bersangkutan bernafsu sekali ingin memenjarakan klien kami. Tapi bagi saya, seharusnya

kita tetap berprinsip asas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat,” tegas Jupiter.

Dijelaskannya, bahwa staff Villa Kubu merasa terkhianati dan dirugikan oleh Ni Made Widyastuti Pramesti yang diduga melakukan penggelapan uang yang seharusnya menjadi hak karyawan, seperti uang suka duka, uang tips, dan jenis uang lainnya. 

“Untuk diketahui bahwa kami sudah melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan yang berpotensi  menyebabkan kerugian

yang dialami perusahaan senilai Rp 7,1 miliar. Silakan tanya langsung kepada karyawan Villa Kubu, seperti apa perasaan mereka,” tukas Jupiter.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/