29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:38 AM WIB

Awalnya Diupah Rp 500 Ribu, Urung Dapat Rp 2 Juta Karena Tertangkap

Hidup di perantauan membutuhkan kerja keras agar tetap bertahan hidup. Namun, jika salah pilih bisa tersesat dan terancam menua di balik jeruji besi.

Hal ini dialami terdakwa Bambang Dedi Sunggoro, 50. Tak betah menjadi agen travel, pria paruh baya itu alih pekerjaan menjadi kurir sabu-sabu.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

DALAM sidang virtual kemarin (10/6) jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali mengungkap semua sepak terjang terdakwa Bambang.

Saat memutuskan masuk dunia hitam narkoba, Bambang bertujuan memperbaiki perekonomian hidupnya.

Pada suatu sore 15 Januari 2020, terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp untuk mengambil dan menempel paket sabu.

Perintah dari Luki itu dituruti terdakwa. Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu berangkat menuju Jalan Kebo Iwa untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.

“Paket sabu seberat 5 gram  dimasukkan ke dalam bungkusan teh gelas,” JPU Chandra Andikha Nugrha kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi.

Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur, di sekitar Jalan Siulan. Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang  sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa. 

Keesokan harinya, pada 13 Februari 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.

Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar. Terdakwa dituntun Luki mengunakan video call WA untuk mencari kotak kaleng bekas minuman. 

Namun, tugasnya kali ini tak berjalan mulus. Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba disergap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.

“Dari pengambilan sabu kedua ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta. Tapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ditangkap polisi,” terang JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal  20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawa hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatannya ini, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. (*)

Hidup di perantauan membutuhkan kerja keras agar tetap bertahan hidup. Namun, jika salah pilih bisa tersesat dan terancam menua di balik jeruji besi.

Hal ini dialami terdakwa Bambang Dedi Sunggoro, 50. Tak betah menjadi agen travel, pria paruh baya itu alih pekerjaan menjadi kurir sabu-sabu.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

DALAM sidang virtual kemarin (10/6) jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali mengungkap semua sepak terjang terdakwa Bambang.

Saat memutuskan masuk dunia hitam narkoba, Bambang bertujuan memperbaiki perekonomian hidupnya.

Pada suatu sore 15 Januari 2020, terdakwa dihubungi Luki (DPO) via video call WhatsApp untuk mengambil dan menempel paket sabu.

Perintah dari Luki itu dituruti terdakwa. Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu berangkat menuju Jalan Kebo Iwa untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 gram.

“Paket sabu seberat 5 gram  dimasukkan ke dalam bungkusan teh gelas,” JPU Chandra Andikha Nugrha kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi.

Paket sabu itu kemudian ditempel lagi di daerah Gatsu Timur, di sekitar Jalan Siulan. Dari kegiatan tersebut terdakwa mendapat upah berupa uang  sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer oleh Luki ke rekening BCA milik terdakwa. 

Keesokan harinya, pada 13 Februari 2020 pagi hari sekitar pukul 07.00, Luki kembali menghubungi terdakwa untuk menjalankan perintah yang sama.

Saat itu terdakwa disuruh menuju Jalan Gatot Subroto IV Blok II Denpasar. Terdakwa dituntun Luki mengunakan video call WA untuk mencari kotak kaleng bekas minuman. 

Namun, tugasnya kali ini tak berjalan mulus. Saat dia hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba disergap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 20,13 gram netto.

“Dari pengambilan sabu kedua ini terdakwa dijanjikan upah oleh Luki sebesar Rp 2 juta. Tapi uang tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa sudah ditangkap polisi,” terang JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal  20 tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawa hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatannya ini, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/