DENPASAR – Dua warganegara asing (WNA) asal Rusia Rodion Antonkin, 40, dan teman wanitanya, Albana Mukhamadullina, 31, diciduk petugas Imigrasi Bali di wilayah Gianyar, Selasa (21/7) lalu.
Keduanya diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan yoga untuk mencari keuntungan pribadi.
Kini mereka ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi ke negaranya.
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, menerangkan bahwa kedua WNA itu datang ke Indonesia tanggal 4 hingga 14 Maret 2020 dengan menggunakan visa on arrival (VoA).
Namun, selama di Bali mereka malah menyalahgunakan ijin tinggal dengan mengadakan kegiatan yoga dengan menarik massa serta memungut biaya untuk dirinya secara pribadi di Arte Villa, Ubud Gianyar.
“Kegiatan yoga itu dilakukan sejak 14 Juli di Ubud, Gianyar,” kata Surya Dharma, Sabtu (25/7) siang. Antonkin dan Albania diduga melakukan pelanggaran pasal 122 huruf a Jo. Pasal 75 ayat 1 UU Imigrasi.
Namun, karena kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan proses pidana maka kedua orang tersebut dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar tangkal pada kesempatan pertama.
“Menunggu proses tersebut mereka dimasukan ke ruang detensi kantor imigrasi kelas I Denpasar sejak hari Selasa tanggal 21 Juli 2020.
Lalu pada 24 Juli 2020 dilakukan pengeluaran dua orang ini dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk ditempatkan pada rumah Detensi Imigrasi Bali dengan berbagai pertimbangan,” ujar Surya Dharma.
Pemindahan keduanya ke rumah Detensi Imigrasi Bali dilakukan dengan alasan karena kedua WNA tersebut tidak memiliki biaya untuk pulang ke negaranya.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Russia untuk Indonesia perihal belum adanya proses pemulangan WN Rusia dalam waktu dekat,” tandas Surya Dharma.