DENPASAR – Kejari Denpasar memiliki gedung megah khusus menyimpan barang bukti dan rampasan hasil kejahatan.
Gedung megah bertingkat itu, merupakan gedung hibah dari Pemkab Badung. Nilai gedung tersebut Rp 5 miliar.
Dengan sumbangan tersebut memunculkan banyak kekhawatiran.
Salah satunya netralitas Kejari Denpasar dalam menyidik kasus korupsi di Pemkab Badung. Kabupaten terkaya di Bali.
Maklum, selama 2018 ini belum ada satupun kasus pidana khsusus atau korupsi yang diungkap Kejari Denpasar dari Pemkab Badung, kecuali korupsi pembangunan Tukad Mati yang hingga kini juga masih jalan ditempat.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan saat dikonfirmasi membenarkan jika gedung tersebut hibah dari Pemkab Badung.
“Ya, hibah Pemkab Badung. Kalau kejaksaan kan tidak ada dalam Dipa (daftar isian pelaksanaan anggaran),” ujar Agus, kemarin (25/8).
Agus menambahkan, gedung baru tersebut akan selesai pada awal September.
Dengan adanya gedung itu barang sitaan dan rampasan akan terjaga keamanan dan kebersihannya.
Sebelumnya, banyak barang sitaan dan rampasan seperti sepeda motor dan mobil yang dibiarkan keleleran di luar gedung.
“Semua barang bukti dan rampasan nanti masuk ke dalam gedung semua,” tukasnya.
Selain mengamankan barang, gedung baru juga ditempati pejabat struktural baru di Kejari Denpasar.
Ini merujuk pada jabatan baru yakni kepala seksi (Kasi) barang sitaan dan rampasan.
Tugas pejabat baru itu mengurus barang sitaan dan rampasan.
Untuk diketahui, gedung ini digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan waktu pengerjaan 120 hari, dimulai April 2018.
Sayangnya, saat hendak ditanya apakah pembangunan gedung tersebut tidak ada relasi kuasa dan kepentingan antara Kejari Denpasar dan Pemkab Badung, Agus mengatakan jawaban akan diberikan saat ketemu langsung.
“Kalau pertanyaannya banyak jangan lewat telepon, langsung ketemu saja ya,” kelitnya.