BADUNG-Abby, pelaku penembakan wanita pengendara motor Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri sepakat berdamai. Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa, Kamis (25/8/2022).
“Pelaku dan korban sudah berdamai,” kata Prabawa. Saat ditanya apakah proses hukum tak dilanjutkan, Ika menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Sehingga nantinya proses penyelesaian hukum tergantung dari kedua belah pihak.
“Kalau sudah ada laporan polisi, proses hukum perkara pasti dilanjutkan. Cuma nanti dalam proses penyelesaian hukumnya tergantung kedua belah pihak. Apakah mereka akan menyelesaikan proses hukumnya melalui proses peradilan atau melalui restorative justice, karena mereka sudah berdamai,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, desa Ayunan, Abiansemal Badung. Pelaku berinsial FA alias Abby asal Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku berusia 24 tahun itu ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Minggu (15/8/2022). Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku menembak menggunakan senapan angin, bukan air soft gun.
Pelaku menembak menggunakan senapan angin kaliber 4,5. AKBP Leo Deddy Defretes menerangkan saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian. Senapan angin yang digunakan adalah milik teman pelaku. “Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai,” tambahnya.
Yang mengejutkan, ternyata pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu ternyata sudah mati. Sehingga pelaku nekat menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali. “Mobil itu dibawa dari Jakarta menggunakan towing. Pelaku menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD,” bebernya.