29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:31 AM WIB

Sidang JRX Online, Jaksa Pinangki Offline, KPN Sentil Pendukung JRX

DENPASAR – Persidangan tatap muka langsung (tidak online) terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat tim kuasa hukum I Gede Ari Astina, 43, alias JRX SID yang dikoordinir I Wayan “Gendo” Suardana semakin gerah.

Gendo mulai membanding-bandingkan perlakuan hukum terhadap Jaksa Pinangki dengan JRX. Dijelaskan Gendo, Pinangki yang ditahan di Rutan Salemba bisa menjalani sidang tatap muka.

Sedangkan Jerinx yang ditahan di rutan Mapolda Bali hanya diizinkan menjalani sidang daring. Wajar jika Gendo protes keras.

Terkait respons kuasa hokum JRX, Ketua PN Denpasar Sobandi menyebut sikap tim penasihat hukum JRX yang membandingkan dengan sidang jaksa Pinangki merupakan sesuatu yang wajar.

Sobandi menyebut sidang digelar daring atau offline semua merupakan keputusan majelis hakim.

Menurut Sobandi, majelis hakim yang menyidangkan perkara JRX akan memantau dan mengevaluasi efektifitas sidang daring.

“Jadi, sidang daring ini bukan final. Apakah sidang ini efektif atau tidak, kemudian dikaitkan dengan protokol Kesehatan,” terang Sobandi kemarin.

Dikatakan Sobandi, bisa saja sidang Pinangki digelar offline karena pengamanan protokol kesehatan (prokes) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat ketat.

Namun, sebagai Ketua PN Denpasar, Sobandi menyerahkan sepenuhnya putusan pada majelis hakim. Jika hakim memerintahkan sidang offline, maka pihaknya akan menyiapkan prokes.

Di antaranya, PN Denpasar hanya mengizinkan 90 orang masuk ke dalam areal PN Denpasar. Orang tersebut meliputi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan awak media.

Kemudian di dalam ruang sidang juga dibatasi ketat, wajib memakai masker, dan menjaga jarak.

“Seandainya sidang JRX digelar offline, bisa tidak jaksa, penasihat hukum, dan pendukung JRX menjaga prokes? Ini juga menjadi perhatian,” tukas hakim asal Bandung, Jawa Barat, itu.

Sobandi tidak ingin PN Denpasar menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Maklum, sebelumnya lima orang pegawai dan hakim PN Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Pada rapid test pekan lalu, sepuluh orang dinyatakan reaktif.

“Yang pasti, dengan sidang online bukan berarti keadilan tidak tercapai. Saya tegaskan, sebagai ketua pengadilan saya tidak ada intervensi apapun kepada majelis hakim. Kita tunggu saja,” pungkasnya. 

DENPASAR – Persidangan tatap muka langsung (tidak online) terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat tim kuasa hukum I Gede Ari Astina, 43, alias JRX SID yang dikoordinir I Wayan “Gendo” Suardana semakin gerah.

Gendo mulai membanding-bandingkan perlakuan hukum terhadap Jaksa Pinangki dengan JRX. Dijelaskan Gendo, Pinangki yang ditahan di Rutan Salemba bisa menjalani sidang tatap muka.

Sedangkan Jerinx yang ditahan di rutan Mapolda Bali hanya diizinkan menjalani sidang daring. Wajar jika Gendo protes keras.

Terkait respons kuasa hokum JRX, Ketua PN Denpasar Sobandi menyebut sikap tim penasihat hukum JRX yang membandingkan dengan sidang jaksa Pinangki merupakan sesuatu yang wajar.

Sobandi menyebut sidang digelar daring atau offline semua merupakan keputusan majelis hakim.

Menurut Sobandi, majelis hakim yang menyidangkan perkara JRX akan memantau dan mengevaluasi efektifitas sidang daring.

“Jadi, sidang daring ini bukan final. Apakah sidang ini efektif atau tidak, kemudian dikaitkan dengan protokol Kesehatan,” terang Sobandi kemarin.

Dikatakan Sobandi, bisa saja sidang Pinangki digelar offline karena pengamanan protokol kesehatan (prokes) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat ketat.

Namun, sebagai Ketua PN Denpasar, Sobandi menyerahkan sepenuhnya putusan pada majelis hakim. Jika hakim memerintahkan sidang offline, maka pihaknya akan menyiapkan prokes.

Di antaranya, PN Denpasar hanya mengizinkan 90 orang masuk ke dalam areal PN Denpasar. Orang tersebut meliputi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan awak media.

Kemudian di dalam ruang sidang juga dibatasi ketat, wajib memakai masker, dan menjaga jarak.

“Seandainya sidang JRX digelar offline, bisa tidak jaksa, penasihat hukum, dan pendukung JRX menjaga prokes? Ini juga menjadi perhatian,” tukas hakim asal Bandung, Jawa Barat, itu.

Sobandi tidak ingin PN Denpasar menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Maklum, sebelumnya lima orang pegawai dan hakim PN Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Pada rapid test pekan lalu, sepuluh orang dinyatakan reaktif.

“Yang pasti, dengan sidang online bukan berarti keadilan tidak tercapai. Saya tegaskan, sebagai ketua pengadilan saya tidak ada intervensi apapun kepada majelis hakim. Kita tunggu saja,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/