29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:43 AM WIB

Mimih…Sebelum Disetubuhi, Pelajar SMK Diajak ke Kuburan

RadarBali.com – KAP, perempuan berusia 16 tahun kurang sebulan asal Kecamatan Tabanan mengaku disetubuhi sebanyak empat kali oleh teman prianya berinisial Kadek AAN, 19, asal Banjar Munggal, Tabanan.

Berawal dari janjian di sebuah toko swalayan, keduanya berlanjut jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Hingga terenggutlah kegadisannya di sebuah penginapan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa kepada Jawa Pos Radar Bali menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini berawal Jumat (15/9) lalu.

Sekitar Pukul 19.00, korban KAP dan Kadek AAN janjian untuk bertemu di minimarket Indomaret Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri, dekat Alas Kedaton Marga, Tabanan.

Tujuan mereka, kata Oka Suyasa, untuk jalan-jalan. Namun, saat bertemu, korban KAP mengurungkan niatnya untuk jalan-jalan dengan tersangka Kadek AAN.

“Karena korban ada tugas kerja kelompok bersama teman-teman sekolahnya,” jelas Oka Suyasa. Alasan tersebut dimentahkan Kadek AAN.

Dengan bujuk rayu, pelaku tetap mengajak korban agar mau diajak melali (jalan-jalan). Tak mampu mempertahankan alasannya, akhirnya korban pun mau diajak pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju arah utara, hingga sampai di kuburan Margarana,” tutur dia.

Oka Suyasa menjelaskan, keduanya masuk sebentar ke area kuburan Margarana. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga.

Saat itu, jam sudah menunjukkan Pukul 20.00 malam. Di dalam penginapan ini, tersangka pun menggagahi korban.

“Saat itu korban mengatakan terpaksa melakukan persetubuhan hingga empat kali,” ujar Oka Suyasa.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya digagahi Kadek AAN, ke Polres Tabanan hampir dua minggu kemudian.

Yakni pada Rabu (27/9) lalu. Berbekal laporan tersebut, dan setelah melakukan pemeriksaan cukup lama, Kadek AAN pun ditangkap sekitar sepekan lalu oleh Satuan Reskrim Polres Tabanan.

Dia pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kadek AAN dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Perlindungan Anak

yakni melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

RadarBali.com – KAP, perempuan berusia 16 tahun kurang sebulan asal Kecamatan Tabanan mengaku disetubuhi sebanyak empat kali oleh teman prianya berinisial Kadek AAN, 19, asal Banjar Munggal, Tabanan.

Berawal dari janjian di sebuah toko swalayan, keduanya berlanjut jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Hingga terenggutlah kegadisannya di sebuah penginapan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa kepada Jawa Pos Radar Bali menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini berawal Jumat (15/9) lalu.

Sekitar Pukul 19.00, korban KAP dan Kadek AAN janjian untuk bertemu di minimarket Indomaret Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri, dekat Alas Kedaton Marga, Tabanan.

Tujuan mereka, kata Oka Suyasa, untuk jalan-jalan. Namun, saat bertemu, korban KAP mengurungkan niatnya untuk jalan-jalan dengan tersangka Kadek AAN.

“Karena korban ada tugas kerja kelompok bersama teman-teman sekolahnya,” jelas Oka Suyasa. Alasan tersebut dimentahkan Kadek AAN.

Dengan bujuk rayu, pelaku tetap mengajak korban agar mau diajak melali (jalan-jalan). Tak mampu mempertahankan alasannya, akhirnya korban pun mau diajak pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju arah utara, hingga sampai di kuburan Margarana,” tutur dia.

Oka Suyasa menjelaskan, keduanya masuk sebentar ke area kuburan Margarana. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga.

Saat itu, jam sudah menunjukkan Pukul 20.00 malam. Di dalam penginapan ini, tersangka pun menggagahi korban.

“Saat itu korban mengatakan terpaksa melakukan persetubuhan hingga empat kali,” ujar Oka Suyasa.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya digagahi Kadek AAN, ke Polres Tabanan hampir dua minggu kemudian.

Yakni pada Rabu (27/9) lalu. Berbekal laporan tersebut, dan setelah melakukan pemeriksaan cukup lama, Kadek AAN pun ditangkap sekitar sepekan lalu oleh Satuan Reskrim Polres Tabanan.

Dia pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kadek AAN dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Perlindungan Anak

yakni melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/