28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:07 AM WIB

Tikam Selingkuhan Istri, Tersangka Edi Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA – Kasus penikaman yang dilakukan Putu Edi Saputra, 34, terhadap Ketut Berat, 51, murni karena balas dendam lantaran korban menyelingkuhi istrinya.

Apalagi terkuak fakta baru penikaman itu terpaksa dilakukan lantaran ulah korban sendiri yang menyebut pernah meniduri istri tersangka sebanyak tiga kali di depan pelaku.

Akibat penikaman itu, korban pun harus dilarikan ke RS Buleleng karena mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung mengatakan, korban Ketut Berat mengalami 6 luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Saat ini korban korban sudah membaik. Tetapi masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan untuk tersangka pihaknya masih melakukan penahanan.

Kompol Landung mengatakan, antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Kendati demikian kasus ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Motif kasus ini murni karena dendam perselingkuhan,” imbuh Kompol Nyoman Landung. Akibat perbuatannya, tersangka Edi terancam hukuman lima tahun.

Pasalnya, penyidik menjerat tersangka Edi melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pemberkasan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dan tersangka juga masih berlangsung,” katanya.

Seperti diberitakan, penikaman yang dilakukan tersangka Edi terhadap korban Berat terjadi ketika tersangka Edi sedang berjalan pulang usai mendatangi rumah keluarganya yang mempunyai acara hajatan.

Saat perjalanan pulang, tanpa sengaja antara tersangka Edi dengan korban Berat bertemu. Tiba-tiba tersangka Edi teringat perbuatan korban Berat yang telah menyelingkuhi istrinya.

Tanpa pikir panjang, tersangka Edi yang kebetulan membawa pisau langsung menyerang korban. Korban pun terkena luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Korban yang mengalami luka tusuk, kemudian berlari ke salah satu rumah keluarganya hingga tersungkur disana.

Warga pun keluar dan mengamankan tersangka Edi. Tersangka Edi kemudian langsung diamankan jajaran Polsek Sukasada, dan menjalani pemeriksaan polisi.

SINGARAJA – Kasus penikaman yang dilakukan Putu Edi Saputra, 34, terhadap Ketut Berat, 51, murni karena balas dendam lantaran korban menyelingkuhi istrinya.

Apalagi terkuak fakta baru penikaman itu terpaksa dilakukan lantaran ulah korban sendiri yang menyebut pernah meniduri istri tersangka sebanyak tiga kali di depan pelaku.

Akibat penikaman itu, korban pun harus dilarikan ke RS Buleleng karena mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung mengatakan, korban Ketut Berat mengalami 6 luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Saat ini korban korban sudah membaik. Tetapi masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan untuk tersangka pihaknya masih melakukan penahanan.

Kompol Landung mengatakan, antara korban dengan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Kendati demikian kasus ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Motif kasus ini murni karena dendam perselingkuhan,” imbuh Kompol Nyoman Landung. Akibat perbuatannya, tersangka Edi terancam hukuman lima tahun.

Pasalnya, penyidik menjerat tersangka Edi melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pemberkasan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dan tersangka juga masih berlangsung,” katanya.

Seperti diberitakan, penikaman yang dilakukan tersangka Edi terhadap korban Berat terjadi ketika tersangka Edi sedang berjalan pulang usai mendatangi rumah keluarganya yang mempunyai acara hajatan.

Saat perjalanan pulang, tanpa sengaja antara tersangka Edi dengan korban Berat bertemu. Tiba-tiba tersangka Edi teringat perbuatan korban Berat yang telah menyelingkuhi istrinya.

Tanpa pikir panjang, tersangka Edi yang kebetulan membawa pisau langsung menyerang korban. Korban pun terkena luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.

Korban yang mengalami luka tusuk, kemudian berlari ke salah satu rumah keluarganya hingga tersungkur disana.

Warga pun keluar dan mengamankan tersangka Edi. Tersangka Edi kemudian langsung diamankan jajaran Polsek Sukasada, dan menjalani pemeriksaan polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/