29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:31 AM WIB

Kasus Dugaan Korupsi BKK, Kejati Kebut Pemeriksaan Perbekel Banjar

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali terus menggenjot pemeriksaan IBDS, Perbekel Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, yang menjadi tersangka dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2016.

“Minggu lalu IBDS sebagai tersangka kembali kami panggil dan periksa. Selain tersangka, kami juga memanggil saksi lain,” terang Kasipenkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto kemarin.

Ditanya apakah ada rencanan penahanan tersangka, menurut Luga sejauh ini belum ada rencana penahanan karena IBDS masih kooperatif.

Setiap dipanggil dan diperiksa selalu datang. Lebih lanjut dijelaskan, selain pemeriksaan tersangka dan saksi lain, penyidik juga sudah melakukan proses penyitaan barang bukti.

Ia menegaskan, kasus ini muncul karena adanya laporan dari masyarakat. “Proses penyitaan dokumen terkait (perkara) juga masih berjalan. Dokumen itu nantinya untuk dijadikan barang bukti,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Kembali ditanya kapan penyidikan rampung sehingga kasus bisa disidangkan, Luga menyebut tidak ada target khusus.

“Jangka waktu penyidikan pasti ada. Intinya kami bergerak terus,” tukasnya diplomatis. Untuk diketahui, penyidik menetapkan IBDS sebagai tersangka sudah lima bulan lamanya. Tepatnya Maret lalu.

Berdasar perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian Rp 159 juta. Dana BKK yang diterima Desa Banjar pada 2016 lalu sebesar Rp 1,6 miliar.

Sementara modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan dana di luar perencanaan. 

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali terus menggenjot pemeriksaan IBDS, Perbekel Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, yang menjadi tersangka dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2016.

“Minggu lalu IBDS sebagai tersangka kembali kami panggil dan periksa. Selain tersangka, kami juga memanggil saksi lain,” terang Kasipenkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto kemarin.

Ditanya apakah ada rencanan penahanan tersangka, menurut Luga sejauh ini belum ada rencana penahanan karena IBDS masih kooperatif.

Setiap dipanggil dan diperiksa selalu datang. Lebih lanjut dijelaskan, selain pemeriksaan tersangka dan saksi lain, penyidik juga sudah melakukan proses penyitaan barang bukti.

Ia menegaskan, kasus ini muncul karena adanya laporan dari masyarakat. “Proses penyitaan dokumen terkait (perkara) juga masih berjalan. Dokumen itu nantinya untuk dijadikan barang bukti,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Kembali ditanya kapan penyidikan rampung sehingga kasus bisa disidangkan, Luga menyebut tidak ada target khusus.

“Jangka waktu penyidikan pasti ada. Intinya kami bergerak terus,” tukasnya diplomatis. Untuk diketahui, penyidik menetapkan IBDS sebagai tersangka sudah lima bulan lamanya. Tepatnya Maret lalu.

Berdasar perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan kerugian Rp 159 juta. Dana BKK yang diterima Desa Banjar pada 2016 lalu sebesar Rp 1,6 miliar.

Sementara modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan dana di luar perencanaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/