32.5 C
Jakarta
18 April 2024, 11:03 AM WIB

Ibu Kandung Penyekap Anak dan Pacar Tidak Jadi Dibui

TABANAN – Meskipun  telah resmi berstatus tersangka Urai Dita Widyastuti, 40 dan pacarnya I Made Sulendra Surya Admajaya, 35 dalam perkara kasus kekerasan terhadap dua orang anak DH, 6 dan DS, 3. Namun polisi tidak jadi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

 

“Tidak ditahan. Tapi kami amankan. Yang kami amankan ibunya, pacar hanya membantu dan wajib lapor dengan tinggal di rumahnya,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10).

 

Pertimbangan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukum kedua tersangka di bawah 5 tahun.

Pasal yang penyidik terapkan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, karena ini dilakukan orang tua ditambah hukuman pidananya sepertiga sehingga ancaman hukuman menjadi 4,9 tahun.

 

Pertimbangan penahanan itu tidak mutlak dilakukan oleh penyidik,  ada unsur objektifnya, yakni pasal yang diterapkan, terkecuali anak tersebut mengalami kelumpuhan atau cacat baru, itu diterapkan penahanan.

Sedangkan unsur subjektifnya artinya tersangka kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan dimana tersangka kooperatif memberikan keterangan.

 

“Pertimbangan lainnya anak tersangka paling kecil DS masih butuh ibunya, terus memanggil ibunya, kalau anak paling besar DH agak sedikit cuek dengan lingkungan,” terang AKBP Ranefli Dian Candra.

 

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka ibu anak dan pacarnya, ditambahkan perwira menengah melati dua di  pundak ini, tidak akan mengurangi ancaman hukum pasalnya yang diterapkan. “Kami tetap mendalami kasus ini terutama soal dugaan kekerasan terhadap kedua anak yang dirantai oleh ibu kandungnya,” jelasnya.

 

Kekerasan terhadap pihaknya pastikan melalui pemeriksaan visum dan masih menunggu hasil. Tetapi pihak sudah melihat kondisi fisik tubuh anak, memang ada memar didagu. Tapi apakah itu karena tindak kekerasan atau faktor lain. Hasilnya ini ditentukan oleh visum. “Mudahan hasil visum bisa keluar hari ini,” ucapnya.

 

Kapolres Tabanan mengungkapkan kembali untuk Urai Dita Widyastuti,40, pihaknya amankan di rumah aman bersama kedua anaknya. Sedangkan tersangka I Made Sulendra Surya Admaja wajib lapor.

 

Untuk pemulihan psikis anak atau menghilangkan rasa trauma kedua anak. Pihaknya sudah melakukan dengan psikolog Polda. Dengan nantinya melakukan pemeriksaan psikolog anak dampak trauma healing anak. Dan kemudian memeriksa psikolog kejiwaan ibunya.

 

“Sejauh ini untuk kondisi anak berada di rumah aman bersama ibu. Namun tetap dalam pengawasan unit PPA Reskrim Polres Tabanan dan Dinas Sosial Tabanan,” pungkasnya. (juliadi/radar bali)

 

TABANAN – Meskipun  telah resmi berstatus tersangka Urai Dita Widyastuti, 40 dan pacarnya I Made Sulendra Surya Admajaya, 35 dalam perkara kasus kekerasan terhadap dua orang anak DH, 6 dan DS, 3. Namun polisi tidak jadi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

 

“Tidak ditahan. Tapi kami amankan. Yang kami amankan ibunya, pacar hanya membantu dan wajib lapor dengan tinggal di rumahnya,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10).

 

Pertimbangan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukum kedua tersangka di bawah 5 tahun.

Pasal yang penyidik terapkan pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, karena ini dilakukan orang tua ditambah hukuman pidananya sepertiga sehingga ancaman hukuman menjadi 4,9 tahun.

 

Pertimbangan penahanan itu tidak mutlak dilakukan oleh penyidik,  ada unsur objektifnya, yakni pasal yang diterapkan, terkecuali anak tersebut mengalami kelumpuhan atau cacat baru, itu diterapkan penahanan.

Sedangkan unsur subjektifnya artinya tersangka kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan dimana tersangka kooperatif memberikan keterangan.

 

“Pertimbangan lainnya anak tersangka paling kecil DS masih butuh ibunya, terus memanggil ibunya, kalau anak paling besar DH agak sedikit cuek dengan lingkungan,” terang AKBP Ranefli Dian Candra.

 

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka ibu anak dan pacarnya, ditambahkan perwira menengah melati dua di  pundak ini, tidak akan mengurangi ancaman hukum pasalnya yang diterapkan. “Kami tetap mendalami kasus ini terutama soal dugaan kekerasan terhadap kedua anak yang dirantai oleh ibu kandungnya,” jelasnya.

 

Kekerasan terhadap pihaknya pastikan melalui pemeriksaan visum dan masih menunggu hasil. Tetapi pihak sudah melihat kondisi fisik tubuh anak, memang ada memar didagu. Tapi apakah itu karena tindak kekerasan atau faktor lain. Hasilnya ini ditentukan oleh visum. “Mudahan hasil visum bisa keluar hari ini,” ucapnya.

 

Kapolres Tabanan mengungkapkan kembali untuk Urai Dita Widyastuti,40, pihaknya amankan di rumah aman bersama kedua anaknya. Sedangkan tersangka I Made Sulendra Surya Admaja wajib lapor.

 

Untuk pemulihan psikis anak atau menghilangkan rasa trauma kedua anak. Pihaknya sudah melakukan dengan psikolog Polda. Dengan nantinya melakukan pemeriksaan psikolog anak dampak trauma healing anak. Dan kemudian memeriksa psikolog kejiwaan ibunya.

 

“Sejauh ini untuk kondisi anak berada di rumah aman bersama ibu. Namun tetap dalam pengawasan unit PPA Reskrim Polres Tabanan dan Dinas Sosial Tabanan,” pungkasnya. (juliadi/radar bali)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/