25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:14 AM WIB

Belum Ada Izin, Caleg DPD Ketut Ismaya Rayakan Galungan di Sel Tahanan

DENPASAR – Nasib caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris, tampaknya, buram untuk mendapatkan izin sembahyang ke rumah dan merayakan hari raya Galungan Bersama keluarga.

“Sampai detik ini, kami belum menerima satupun surat untuk meminta izin agar tahanan dapat mengikuti upacara Galungan di rumahnya masing-masing,” jelas Nyoman Budi Utami, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik di Lapas Kerobokan, Selasa pagi (25/12).

Artinya, Ismaya dan dua temannya yang akan menjalani sidang putusan pada  tanggal 28 Desember ini  tak akan merayakan Galungan bersama keluarga.

Mengingat surat izin belum masuk ke pihak Lapas Kerobokan. Sebagaimana diketahui, Ismaya Cs meminta untuk dapat diberikan penangguhan penahanan mengingat para terdakwa ingin merayakan hari raya Galungan yang jatuh ‪pada 26 Desember ini.

Terhadap permintaan tersebut, Hakim Majelis Bambang Eka Putra pun mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu, apakah akan diberikan penangguhan penahanan atau tidak.

Namun, jika para terdakwa ingin merayakan galungan, dipersilahkan untuk meminta izin ke pihak yang menahannya.

“Izin nanti kami pertimbangkan. Kalau diberikan ijin untuk sembahyang, tentu juga dengan pengawalan nantinya,” kata Hakim kala itu. 

DENPASAR – Nasib caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris, tampaknya, buram untuk mendapatkan izin sembahyang ke rumah dan merayakan hari raya Galungan Bersama keluarga.

“Sampai detik ini, kami belum menerima satupun surat untuk meminta izin agar tahanan dapat mengikuti upacara Galungan di rumahnya masing-masing,” jelas Nyoman Budi Utami, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik di Lapas Kerobokan, Selasa pagi (25/12).

Artinya, Ismaya dan dua temannya yang akan menjalani sidang putusan pada  tanggal 28 Desember ini  tak akan merayakan Galungan bersama keluarga.

Mengingat surat izin belum masuk ke pihak Lapas Kerobokan. Sebagaimana diketahui, Ismaya Cs meminta untuk dapat diberikan penangguhan penahanan mengingat para terdakwa ingin merayakan hari raya Galungan yang jatuh ‪pada 26 Desember ini.

Terhadap permintaan tersebut, Hakim Majelis Bambang Eka Putra pun mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu, apakah akan diberikan penangguhan penahanan atau tidak.

Namun, jika para terdakwa ingin merayakan galungan, dipersilahkan untuk meminta izin ke pihak yang menahannya.

“Izin nanti kami pertimbangkan. Kalau diberikan ijin untuk sembahyang, tentu juga dengan pengawalan nantinya,” kata Hakim kala itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/