MANGUPURA – Sebanyak 212 orang narapidana (napi) yang ada di sebelas rutan dan lapas se-Bali mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Natal.
Dari 212 orang napi, ada 18 napi warga asing. “Pemberian remisi Natal akan dilakukan besok (hari ini, Red),” ujar I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Remisi yang diberikan jangka waktunya antarnapi berbeda. Ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan, hingga paling banyak mendapat 1,5 bulan.
Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat jatah remisi paling banyak, yakni 129 napi. Disusul kemudian Lapas Narkotika Kelas II Bangli dengan 37 napi.
Posisi ketiga dihuni Rutan Kelas II Bangli dengan 16 napi. Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, mendapat jatah remisi paling sedikit, yaitu satu orang napi.
“Jumlah napi yang mendapat remisi ini sesuai dengan yang diusulkan,” imbuh Surya. Saat ditanya napi warga asing dari negara mana saja dan kasus apa saja yang mendapat remisi, Surya enggan berkomentar.
“Lihat pas pemberian remisi, ya,” jawabnya singkat. Dijelaskan Surya, perayaan remisi Natal kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika tahun lalu Natal digelar secara tatap muka, kali ini Natal dilakukan secara virtual. Peribadatan Natal dipimpin pendeta atau rohaniawan masing-masing secara daring.
Hal ini dilakukan karena mencegah potensi penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan.