GIANYAR–Nengah Wanta, 36, tersangka kasus pembacokan terhadap Jupriadi, 36, hingga tewas dan melukai istrinya Kadek Setyawati, 29, terancam dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P menegaskan, tersangka Nengah Wanta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Dijerat pasal pembunuhan,” tegas Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan, Rabu (25/1).
Ditanya mengenai sabit dan belati yang sengaja dibawa oleh pelaku Nengah Wanta ke TKP, polisi belum bisa menyimpulkan apakah akan dijerat pasal pembunuhan berencana atau tidak. “Belum, harus dibuktikan dulu,” ujarnya.
Meskipun ditemukan barang bukti sabit dan pisau belati yang berlumuran darah di TKP, kepolisian tidak gegabah menetapkan pasal pembunuhan berencana. “Tidak semudah dikatakan. Harus kuat pembuktiannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, selain melukai istrinya sendiri dengan belati, tersangka Nengah Wanta juga menewaskan Jupriadi –yang disebut pelaku sebagai pria idaman lain (PIL) Dek Tya.
Nengah membacok Jupriadi sebanyak dua kali hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Nengah Wanta mengaku mencium perselingkuhan istrinya dengan korban melalui obrolan mesum yang berhasil direkam.
Peristiwa berdarah itu berlangsung di konter pulsa milik istri pelaku di Jalan Pasekan No. 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Senin malam (24/1).