27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:35 AM WIB

Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Bertato Dituntut 14 Tahun

DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi akhirnya diberikan bagi Sumarno, 30, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabu-sabu.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, akhirnya menuntut pria bertato asal Ngawi, Jawa Timur ini, dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsider 3 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Sumarno, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram atau memiliki atau sebanyak 21 plastik klip dengan berat bersih 10,4 gram,” ujar JPU Mia Fida .

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar bertempat area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,  (14/9) sekitar pukul 01.30 tahun 2018 lalu. 

Saat itu, petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu. Lalu petugas mengiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika. 

DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi akhirnya diberikan bagi Sumarno, 30, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabu-sabu.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, akhirnya menuntut pria bertato asal Ngawi, Jawa Timur ini, dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar atau subsider 3 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Sumarno, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram atau memiliki atau sebanyak 21 plastik klip dengan berat bersih 10,4 gram,” ujar JPU Mia Fida .

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar bertempat area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,  (14/9) sekitar pukul 01.30 tahun 2018 lalu. 

Saat itu, petugas mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu. Lalu petugas mengiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/