28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 11:30 AM WIB

Ancam Beri Nilai Jelek, Perkosa Anak Didik, Oknum Guru Diadili Besok

DENPASAR – Usai dilakukan pelimpahan tahap II dan penahanan, PAM, 38, oknum guru di salah satu SMA di Denpasar yang juga tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswinya sendiri, Senin (16/7) besok bakal diadili.

“Penetapan jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar). Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Senin (16/7) besok,” ujar jaksa Putu Oka Surya Atmaja kemarin.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

Dari pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dari berkas pelimpahan, Arief mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan terkait pasal yang dikenakan. “Yang jelas tersangka dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat dibacakan di muka persidangan pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya. Informasi di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.

PAM diduga telah menggauli siswinya sendiri. Korban dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman oleh PAM selaku gurunya.

PAM menggauli korban di hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Modal ancaman itulah, yang membuat korban akhirnya tak berdaya.

“Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,” ucap petugas kepolisian, kala itu. Menurut sumber, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek.

Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu bejatnya. Kemudian juga akan digosipkan di sekolahannya.

Dijelaskan sumber, kasus ini terkuak ketika korban yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan perbuatan bejat oknum guru itu ke ibunya.

Tak terima anak kesayangannya disetubuhi secara paksa dan di bawah ancaman, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar dan selanjutnya mengamankan tersangka.

DENPASAR – Usai dilakukan pelimpahan tahap II dan penahanan, PAM, 38, oknum guru di salah satu SMA di Denpasar yang juga tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswinya sendiri, Senin (16/7) besok bakal diadili.

“Penetapan jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar). Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Senin (16/7) besok,” ujar jaksa Putu Oka Surya Atmaja kemarin.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

Dari pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dari berkas pelimpahan, Arief mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan terkait pasal yang dikenakan. “Yang jelas tersangka dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat dibacakan di muka persidangan pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya. Informasi di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita.

PAM diduga telah menggauli siswinya sendiri. Korban dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman oleh PAM selaku gurunya.

PAM menggauli korban di hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Modal ancaman itulah, yang membuat korban akhirnya tak berdaya.

“Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti,” ucap petugas kepolisian, kala itu. Menurut sumber, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek.

Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu bejatnya. Kemudian juga akan digosipkan di sekolahannya.

Dijelaskan sumber, kasus ini terkuak ketika korban yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan perbuatan bejat oknum guru itu ke ibunya.

Tak terima anak kesayangannya disetubuhi secara paksa dan di bawah ancaman, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar dan selanjutnya mengamankan tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/