SINGARAJA-Tersangka Nyoman Tri Antika Subandi Awantar Gunik yang dihadirkan, di Mapolres Buleleng mengaku dirinya melakukan pembunuhan karena ingin membela diri. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku menyesali perbuatannya itu.
“Saya ingin menyelamatkan diri saja. Karena kunci mobil saya diambil dan dipukul. Apalagi di dalam ada anak kecil tiga orang, ada ipar saya, danada kakak saya. Saya sangat menyesal, makanya saya sampai menyerahkan diri,” kata pria asal Desa Panji, Singaraja ini.
Terhadap kasus tersebut, polisi akan menjerat tersangka Gunik dengan primer pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau subsidair pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ikram Tauhid, 37, warga Kelurahan Tuban, tewas setelah ditusuk pisau oleh Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, 33, warga Desa Panji, sekitar pukul 22.00 Minggu (3/3) malam. Aksi pembunuhan itu diduga dipicu masalah sepele.
Korban bersama rekannya disebut sempat mengendarai motor zig-zag dan menghalangi mobil yang dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Mereka kemudian terlibat perkelahian di KM 17, yang berujung pada tewasnya korban Ikram Tauhid.